Satu dari Dua Pemuda Mencuri Besi Tembaga Trafo PLN Kendari Diringkus
R. Anugrah, telisik indonesia
Rabu, 14 Mei 2025
0 dilihat
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun (kemeja putih), bersama para tersangka dugaan kasus kriminal. Foto: Hamlin/Telisik
" A (18), satu dari dua pemuda yang nekat membongkar trafo milik PLN Kota Kendari demi mencuri besi dan tembaga yang ada di dalamnya berhasil diringkus oleh polisi, sementara satu lainnya masih buron "

KENDARI, TELISIK.ID – A (18), satu dari dua pemuda yang nekat membongkar trafo milik PLN Kota Kendari demi mencuri besi dan tembaga yang ada di dalamnya berhasil diringkus oleh polisi, sementara satu lainnya masih buron.
A yang merupakan warga Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, bersama rekannya diketahui telah membongkar bagian dalam trafo dan berupaya mengambil sejumlah komponen logam.
Aksi berbahaya ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Baca Juga: Modus Main Wifi, Pria di Kendari Setubuhi Ponakan di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menyampaikan bahwa rencananya hasil curian tersebut akan dijual ke pengepul barang bekas untuk kebutuhan ekonomi.
Saat menjalankan aksinya, rekan A yang masih buron naik ke tiang trafo untuk memotong kabel dan membuka baut trafo. Sementara A di bawah memantau situasi.
“Setelah berhasil memotong dan membuka baut, rekan A ini mendorong trafo hingga jatuh ke tanah. Lalu kedua pelaku meninggalkan lokasi," terang Nirwan pada awak media, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Pria di Kendari Cabuli Cucu 16 Tahun Sejak SD
Malam berikutnya A dan rekannya kembali ke TKP untuk membuka isi trafo dan mengambil besi dan tembaga di dalamnya, namun diketahui oleh warga setempat. A berhasil diamankan oleh warga sementara rekannya melarikan diri.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit trafo 100 KVA merk Kalla Trafo, 1 buah lemari trafo, 1 buah dongkrak, dan 1 unit sepeda motor Honda DT 3376 AS.
"Satu pelaku lainnya (Rekan A) masih dalam pengejaran," ujar Nirwan.
Polisi menjerat tersangka A dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (C)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS