Sengketa Pilwali Ditolak MK, PDIP Masih Dipercaya Pimpin Kota Surabaya
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 17 Februari 2021
0 dilihat
Ketua PDIP Jatim, Kusnadi. Foto: Try Wahyudi Ary Setyawan/Telisik
" Saya mengambil contoh di Kota Surabaya. Kemenangan ErJi membuktikan bahwa masyarakat Surabaya cerdas memilih calon kepala daerah yang benar-benar mampu membangun Kota Surabaya. Kemenangan berturut-turut di Kota Surabaya membuktikan bahwa PDIP masih dipercaya masyarakat Kota Surabaya. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Ketua PDIP Jatim Kusnadi menyambut baik ditolaknya gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman (MaJu) di MK dalam sengketa Pilkada Kota Surabaya.
Pasalnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Paslon yang diusung PDIP yaitu ErJi (Eri-Armudji) memenangkan Pilwali Surabaya.
Dikatakan oleh Kusnadi, dengan kemenangan pasangan ErJi, memastikan daftar pemenang calon kepala daerah yang diusung PDIP di Jatim.
Diungkapkan oleh pria yang juga Ketua DPRD Jatim, dengan kemenangan ini, membuktikan bahwa kepala daerah yang diusung PDIP masih dipercaya masyarakat untuk memimpin.
Baca juga: Anak Jokowi Tak Bisa Maju Pilpres 2024, Kok Bisa? Ini Alasannya
“Saya mengambil contoh di Kota Surabaya. Kemenangan ErJi membuktikan bahwa masyarakat Surabaya cerdas memilih calon kepala daerah yang benar-benar mampu membangun Kota Surabaya. Kemenangan berturut-turut di Kota Surabaya membuktikan bahwa PDIP masih dipercaya masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya di Surabaya, Rabu (17/2/2021).
Pria kelahiran Medan ini lalu membeberkan keberhasilan wali kota dari PDIP memimpin Kota Surabaya sejak kepemimpinan Bambang DH hingga Wali Kota Tri Rismaharini.
“Zaman Pak Bambang DH pembangunan maju. Bahkan di zaman Bu Risma juga berhasil membawa Surabaya sebagai kota metropolitan yang terkenal di dunia. Begitu juga dengan kemenangan ErJi, masyarakat Surabaya percaya kemampuannya untuk meneruskan prestasi Pak Bambang DH dan Bu Risma semakin baik lagi,” jelasnya.
Sekedar diketahu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketan Pilwali Surabaya yang diajukan oleh Paslon MaJu. Dalam putusannya MK menguatkan bahwa Paslon Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) tetap memenangi Pilwali Kota Surabaya.
Dalam kesimpulannya, Hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 yakni Machfud Arifin-Mujiaman, tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali