Seorang Gadis 16 Tahun di Buton Tengah Digilir 8 Pria, Modus Ancam Sebar Video Porno

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 23 Mei 2024
0 dilihat
Seorang Gadis 16 Tahun di Buton Tengah Digilir 8 Pria, Modus Ancam Sebar Video Porno
8 pelaku setelah diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Seorang gadis di Buton tengah, Bunga (nama samaran), berusia 16 tahun, menjadi korban pemerkosaan 8 pria di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Seorang gadis di Buton tengah, Bunga (nama samaran), berusia 16 tahun, menjadi korban pemerkosaan 8 pria di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton, menjelaskan awal terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi sebanyak 4 kali yaitu pada hari Minggu 5 Mei 2024, Rabu 8 Mei 2024 dua kali terjadi dengan pelaku yang berbeda, kemudian kembali terjadi hari Jumat 17 Mei 2024, dan terakhir kejadian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa TKP keseluruhan berada di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, terhadap seorang anak dengan inisial Bunga, umur 16 tahun, yang dilakukan oleh 8 orang pelaku Inisial HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14) dan LM (15). Dari ke-8 orang pelaku terdiri dari 3 orang pelaku dewasa dan 5 orang pelaku anak.

Dalam kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terdapat 5 TKP dari hasil  pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku, sehingga penyidik membuat 5 laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda.

Modus para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dimana semua pelaku menggunakan rekaman vidio porno korban yang mana vidio tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar dari korban, kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan.

Baca Juga: Wanita 21 Tahun Diduga Diperkosa Sopir Angkot di Kendari

Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan video porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku.

"Merasa takut video tersebut akan disebarkan, maka korban pasrah dan semua pelaku dengan modus yang sama serta di waktu dan tempat yang berbeda, melakukan persetubuhan terhadap korban," tutur Kasat Reskrim, Kamis (23/5/2024).

Mengetahui kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian pada hari Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Tak Pulang Semalaman, ABG di Muna Digilir Dua Pelajar di Rumah Kosong

Mendapat laporan itu, Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, langsung mendatangi tempat kerja dan persembunyian para pelaku.

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menuturkan bahwa delapan pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga