Dendam karena Ucapan Tak Senonoh, Tiga Remaja di Kendari Busur Bokong Korban

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 12 Desember 2023
0 dilihat
Dendam karena Ucapan Tak Senonoh, Tiga Remaja di Kendari Busur Bokong Korban
Ketiga pelaku terdunduk lesu saat diamankan di kantor Polresta Kendari (kiri), dan Mata busur yang menancap pada bokong korban (kanan). Foto: Kolase

" Dendam karena ucapan tak senonoh, tiga remaja nekat melampiaskan amarah dengan melepaskan panah dari busur, menyasar bokong korban "

KENDARI, TELISIK.ID - Dendam karena ucapan tak senonoh, berujung pada aksi keji. Tiga remaja nekat melampiaskan amarah dengan melepaskan panah dari busur, menyasar bokong korban di depan Kios Alink Cell di Jalan Malik Raya 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu (10/12/2023), sekitar pukul 20.00 Wita. Motifnya dendam karena kata tak senonoh yang diucapkan korban FY, kepada tersangka MS.

Kronologis kejadian dimulai ketika tersangka MS bersama dua rekannya, FA dan MFHP, mengendarai sepeda motor di Jalan Malik Raya 1. Tanpa sepengetahuan rekannya, MS tiba-tiba mengeluarkan ketapel dan busur, lalu melepaskan panah yang mengenai sebelah kanan pantat korban FY.

Keesokan harinya, Selasa (12/12/2023), Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari berhasil menangkap ketiganya. MS (15), FA (15), dan MFHP (17), semuanya masih pelajar, masing-masing memiliki peran dalam aksi keji ini.

Baca Juga: Hendak Beli Rokok Mahasiswa di Lorong Salangga Depan UHO Kendari Malah Dibusur

Baca Juga: Hendak Tawuran 4 Pelajar Ditangkap Polisi, Bawa Sajam hingga Busur

Peran MS, FA, dan MFHP dalam aksi tersebut, Fitrayadi menjelaskan, MS sebagai penarik busur, FA membantu dengan membonceng, dan MFHP memberikan busur.

Penangkapan dilakukan di Jalan DR. Soetomo Kendari, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu mata busur. Ketiganya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal tersebut, dikutip dari putusan3.mahkamahagung.go.id, tindak pidana penganiayaan4 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga