Sertifikat Lahan Diblokir BPN, Pembangunan Trans Studio Macet

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Sertifikat Lahan Diblokir BPN, Pembangunan Trans Studio Macet
Lokasi pembangunan Trans Studio Kendari di Jalan By Pass yang diblokir BPN. Foto: Kardin/Telisik

" Pihak BPN sendiri melalui Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan Kota Kendari, Irwan membenarkan, jika tanah seluas 22.012 m2 itu telah diblokir "

KENDARI, TELISIK.ID - Sertifikat tanah yang menjadi lokasi berdirinya pembangunan Trans Studio Kendari diblokir oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Pemblokiran tanah yang berada di Jalan ByPass RT 05/RW 01 atau area Taman Kali Kadia itu akibat diduga telah melakukan transaksi jual beli tidak sah. Akibatnya, aktivitas pekerjaan Trans Studio Kendari terhenti.

Berdasarkan penelusuran Telisik.id, aktivitas pembangunan Trans Studio nampak macet, tak ada karyawan yang melakukan pekerjaan pembangunan seperti biasanya. Hanya terdapat beberapa security yang berjaga di pos jaga.

Pihak BPN sendiri melalui Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan Kota Kendari, Irwan membenarkan, jika tanah seluas 22.012 m2 itu telah diblokir.

Pemblokiran tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) luas 39.400 m².

"Telah diblokir, namun blokirnya sementara selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya baru-baru ini.

Pemblokiran lahan itu sesuai permintaan Anthar Syahadat Al Damary melalui kuasa hukumnya, Gagarin, SH yang berdasarkan akta jual beli (AJB) nomor 129/BRG/2003 terhadap objek surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) nomor 593.21/07/RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012 m2 yang terletak di Jalan By Pass RT 05 RW 01.

Lalu, AJB Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15 Agustus 2003 terhadap objek sertipikat hak milik (SHM) nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, luas 19.152 m2 atas nama Daeng Denggang.

Kemudian proses balik nama dari Daeng Denggang kepada Anthar Syahadat Al Damari dan telah dibalik nama menjadi Anthar Syahadat Al Damari serta persyaratan lainnya.

Bahwa SHM nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, luas 19.152 m2 Anthar Syahadat Al Damari digabung dengan SHM nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004,  surat ukur nomor 10/2004, Luas 20.248 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.

"Dan terbitlah SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary," bebernya.

Terkait penggabungan SHM Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damari digabung dengan SHM Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, surat ukur nomor 10/2004, luas 20.248 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary.

Sehingga terbitlah SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary, yang telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Kisah Pemilik Tiran Group Andi Amran Sulaiman yang Nyamar jadi Karyawan

Baca Juga: Pelelangan Kendari Mencekam, Dua Kelompok Pemuda Bentrok

Olehnya, lanjut Gagarin, SHM Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, luas 39.400 m2 atas nama Anthar Syahadat Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, surat ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 luas 39.400 m2 atas Anthar Syahadat Al Damary.

"Bahwa tanpa hak dan melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT. Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan AJB nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek sertipikat HGB nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, surat ukur nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 m2 atas nama PT. Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary," urainya.

Di tempat yang berbeda, Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan membenarkan adanya pemblokiran tersebut.

Pemblokiran tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) Luas 39.400 m² atas nama Anthar Syahadat Al Damary, melalui kuasa hukumnya, Gagarin. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga