Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan, Polres Muna Diadukan ke Propam Polda Sultra
R. Anugrah, telisik indonesia
Rabu, 07 Mei 2025
0 dilihat
Keluarga korban pengeroyokan di Muna, lakukan aksi di Polda Sultra, Selasa (6/5/2025). Foto: Ist.
" Sejumlah keluarga korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Ghonebalano, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Muna ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah keluarga korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Ghonebalano, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Muna ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/5/2025) kemarin.
Selain itu, massa juga meminta Kapolres Muna dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya. Serta meminta Polda Sultra mengambil alih kasus dugaan pengeroyokan tersebut dari Polres Muna.
Langkah tersebut diambil karena mereka menilai penanganan kasus yang menimpa keluarga mereka tidak dilakukan secara adil dan tuntas.
Menurut salah satu keluarga korban, Rahmat Almubaraq, kasus pengeroyokan tersebut diduga melibatkan tiga orang pelaku. Namun hingga saat ini, hanya dua orang yang telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 14 April 2024, sementara satu terduga pelaku yakni Kepala Desa Ghonebhalano, Muhammad Ery masih bebas.
Baca Juga: Kagabutan Mahasiswi Cantik Ini Pindahkan Cincin ke Jari Telunjuk Buat Damkar Beraksi
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan saksi yang menunjukkan ada tiga orang pelaku. Tapi sampai sekarang yang satu belum juga ditindak. Ini membuat kami bertanya-tanya soal keseriusan dan netralitas penyidik," ujar Rahmat kepada telisik.id melalui sambungan telepon, Rabu (7/5/2025).
Laporan ke Propam Polda Sultra dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakadilan dan keberpihakan aparat dalam menangani kasus tersebut. Keluarga korban juga meminta agar kasus ini diawasi langsung oleh pihak Polda agar tidak ada lagi keberpihakan dalam proses hukum.
“Sebelumnya kami juga sudah demo di Polres Muna, 25 April lalu. Kami hanya ingin keadilan ditegakan, semua pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya Rahmat lagi.
Di samping itu, saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian dugaan pengeroyokan, Hamalin membeberkan peran kepala desa dalam pengeroyokan tersebut. Ia juga sempat melerai pengeroyokan itu namun diingatkan ME agar tidak ikut campur.
"Kepala desa dan AG datang di rumah korban membawa kayu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari dan langsung memukul korban. Kepala desa membanting, mengunci tangan korban hingga tengkurap di tanah lalu menduduki korban. Hingga datang LA langsung menendang korban," terang Rahmat.
Pihak keluarga berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan mengevaluasi kinerja penyidik Polres Muna yang menangani kasus tersebut. Mereka juga mendesak agar pelaku yang belum ditahan segera diamankan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Baca Juga: Parkir Liar Marak saat Wisuda UHO Kendari, Pengunjung Keluhkan Biaya Tak Resmi
Sementara itu, Kasubag Pelayanan dan Pengaduan Bidang Propam Polda Sultra, AKP Darul Aqsa menyampaikan, pengaduan masyarakat tersebut telah diterima dan akan disampaikan ke pimpinan.
"Saya sudah telepon juga penyidiknya. Tapi nanti kita liat SOP yang mereka jalankan. Kalau memang ada yang tidak memenuhi unsur sesuai SOP, Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Tindak Pidana Umum mungkin yang akan turun," tanggap Darul Aqsa pada telisik.id.
Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Laode Pidi terjadi pada 12 April 2025 pukul 01.00 Wita dini hari di depan rumah korban, Desa Ghonebhalano, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh korban di Polres Muna dan tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/58/IV/2025 dengan 3 terduga pelaku, yakni Kepala Desa Ghonebhalano, Muhamad Ery, Aras Guli dan Laode Arwin. (A)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS