Tak Terlibat Penertiban Tanah Nanga Banda, Kejari Sebut Dokumen Pemda Juga Belum Pasti

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 13 Juli 2022
0 dilihat
Tak Terlibat Penertiban Tanah Nanga Banda, Kejari Sebut Dokumen Pemda Juga Belum Pasti
Kantor Kejari Manggarai, NTT, yang terletak di pusat Kota Ruteng. Foto: Ist.

" Persoalan tanah Nanga Banda yang berlokasi di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, NTT, masih menjadi polemik "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Persoalan tanah Nanga Banda yang berlokasi di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, NTT, masih menjadi polemik.

Saling klaim kepemilikan tanah juga terus mencuat ke publik. Bahkan pihak yang merasa dirugikan pun berani menggugat Pemda Manggarai ke pengadilan.

Di sebuah kesempatan, Kejari Manggarai melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sendhy Pradana Putra menyebut bahwa dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang dikirim Pemda Manggarai ke kejaksaan belum pasti karena masih sebatas riwayat-riwayat dan foto-foto lokasi serta hasil wawancara dengan tokoh-tokoh terkait tanah Nanga Banda.

Ia juga mengutarakan alasan ketidakhadiran kejaksaan dalam kegiatan penertiban aset pemda di Nanga Banda Kecamatan Reok beberapa waktu lalu.

Menurutnya, meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai adalah Ketua Satgas Aset kabupaten, namun Kajari Bayu Sugiri dan jajarannya memilih tidak menghadiri kegiatan pencabutan pilar-pilar dan pagar milik okupan tanah pemda di Nanga Banda kendati sempat diajak Pemda Manggarai.

Diakui Sendhy, sebelum kegiatan itu dilaksanakan Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus dan Kabag Tapem Karolus Mance sempat menghadap untuk mengajak Kajari Manggarai ikut pada kegiatan tersebut.

Tapi Kajari Bayu Sugiri akhirnya tak mau ikut karena dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang diminta kejaksaan tak kunjung dipenuhi oleh Pemda Manggarai.

“Pada saat itu, mereka kesini dengan Pak Sekda. Saya bilang bapak ini membawa nama bagian aset atau satgas aset? Kalau Satgas Aset nggak kaya gini caranya karena Ketua Satgas Aset kan Pak Kajari. Jadi kita imbau intinya begini, perkuat dulu surat-surat atau dokumen-dokumen, kalau memang menurut pemda itu adalah aset pemda. Kedua, perlu adanya antisipasi hal-hal yang diperkirakan akan timbul di lokasi,” tutur Sendhy kepada wartawan, Selasa (13/7/2022) seperti dikutip dari Floresmart.com.

Baca Juga: Vakum 7 Tahun, Festival Kaghati Kolope Kembali Digelar 22-25 Juli

Kasi Pidum mengatakan bahwa pihaknya tidak langsung percaya begitu saja saat pemda menyerahkan dokumen-dokumen itu. Itu hanya kronologis saja bukan berupa dokumen-dokumen resmi seperti misalnya sertifikat atau surat hibah. Akhirnya pada saat itu kejaksaan tidak mengaminkan.

"Keputusan mereka untuk berangkat ya silakan. Kita bukannya nolak, okelah kita berangkat asalkan memang kita yakin bahwa ini betul-betul aset pemda. Jangan sampai kita ke sana ternyata mereka (okupan) tunjukkan hak yang sah dan kuat yang lebih kuat dari pada kepunyaan pemda.

Pada saat itu personel di kantor Cabjari Manggarai di Reo pun diminta untuk jangan terlalu terlibat.

Sejauh ini, sambung Kasi Pidum, klaim kepemilikan tanah Nanga Banda oleh Pemda Manggarai hanya bersifat riwayat namun tidak memiliki dokumen yuridis.

Menurutnya, kejaksaan harus melihat dokumen misalnya ejaan lama zaman Belanda yang harus diserahkan pemda atau bukti-bukti lain. Kalau sudah serahkan, kejaksaan akan telaah baru nanti dinilai bisa nggak ditertibkan.

“Kalau versi Satgas Aset pasti tidak begitu. Tunggu sampai clear semua dokumen baru bertindak. Ibarat kita menyeberang lihat kiri kanan dulu atau ibarat pergi perang tanpa peluru kan lucu. Kita tidak akan mungkin melakukan tindakan gegabah,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain kejaksaan, TNI Polri setempat juga tak dilibatkan dalam aksi penertiban tanah pada tanggal 29 Juni 2022 lalu.

Keterangan Asisten Bupati Manggarai, Frumencius Mensi Do pada saat itu bahwa pemda sedang menertibkan aset sehingga Pol PP sebagai polisinya pemerintah yang mempunyai kewenangan penuh, bukan bermaksud mengkesampingkan TNI Polri atau pihak-pihak lain.

"Bahwa kemudian terjadi keributan kecil di lokasi yah itu karena efek saja," kata mantan Kadis Pariwisata itu.

Baca Juga: Penumpang Membludak, Jadwal Feri Tampo-Torobulu Tidak Menentu

Sementara itu Pemda Manggarai melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Kelola Pemerintahan (Tapem), Karolus Mance menjelaskan bahwa Pemda Manggarai sudah melakukan kajian yang cukup panjang terkait status kepemilikan tanah Nanga Banda.

Kajian itu dilihat dari aspek empiris, historis dan pragmatis.

Kajian empiris ada undang-undang yang mengatur keberadaan Nanga Banda sebelum kemerdekaan. Kemudian kajian historis ada sejarah penyerahan. Lalu kajian pragmatis sudah ada pengakuan bahwa tanah itu milik pemda.

"Hal tersebut sudah terbukti dalam dokumen. Kalau ada pihak yang belum puas kita tunggu saja di pengadilan," kata Mance. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga