Siap-Siap, BLK akan Hadir di Kota Baubau Tahun Depan

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 20 Desember 2023
0 dilihat
Siap-Siap, BLK akan Hadir di Kota Baubau Tahun Depan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Moh Abduh mengungkapkan, BLK akan segera hadir di Kota Baubau di tahun 2024. Foto: Elfinasari/Telisik

" Balai Latihan Kerja (BLK) diproyeksikan akan menjadi aset berharga bagi Kota Baubau pada tahun 2024, dengan tujuan utama meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan keterampilan dan keahlian "

BAUBAU, TELISIK.ID - Balai Latihan Kerja (BLK) diproyeksikan akan menjadi aset berharga bagi Kota Baubau pada tahun 2024, dengan tujuan utama meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan keterampilan dan keahlian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Moh Abduh menjelaskan, BLK akan fokus pada pengembangan SDM melalui jalur non formal dengan mempertimbangkan kompetensi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam konteks peningkatan jumlah penduduk, ketenagakerjaan, dan investasi di Kota Baubau, pembangunan BLK dianggap sebagai langkah strategis dalam aspek pengembangan SDM yang memerlukan keterampilan dan keahlian khusus.

Baca Juga: Victor N Lawalata Dilantik jadi PAW Anggota DPRD Baubau dari Partai Perindo

“Kantor BLK telah berdiri di Palabusa, menempati lahan seluas lebih dari 10 hektare, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 90 miliar yang direncanakan dalam master plan,” tuturnya, Rabu (20/12/2023).

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian. Menurutnya, pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk membangun fisik, sementara instruktur, bahan, dan peralatan akan disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pemerintah daerah hanya menyediakan lahan dan dokumen perencanaan.

Baca Juga: Masyarakat Baubau Diimbau Waspada, Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga Maret 2024

Harapannya, pendirian BLK di Kota Baubau akan memberikan kontribusi positif. Dengan rencana pembangunan yang diatur secara bertahap, BLK diharapkan dapat beroperasi sepenuhnya dalam kurun waktu 5-6 tahun mendatang.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, berdasarkan Pasal 3 persyaratan pendirian BLK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memiliki: lahan, studi kelayakan, dokumen analisa lingkungan hidup, struktur organisasi, program pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan serta sarana dan prasarana. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga