Sidang Gugatan di PTUN Digelar, Legislator William Wandik Beber Bukti Abal-Abal Moeldoko

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 16 September 2021
0 dilihat
Sidang Gugatan di PTUN Digelar, Legislator William Wandik Beber Bukti Abal-Abal Moeldoko
Legislator William Wandik. Foto: Ist.

" Yang patut dipertanyakan dia itu dipilih siapa karena sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diakui hanya satu Demokrat yaitu di bawah kepemimpinan AHY "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, William Wandik, optimis majelis hakim PTUN akan menolak semua pembuktian yang dilakukan oleh pihak Moeldoko.

Dimana, pihak Moeldoko telah memasukkan gugatannya terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang.

“Dilihat dari bukti-bukti yang diajukan, saya optimis Demokrat di bawah kepemimpinan AHY akan menang dan majelis hakim akan menolak gugatan Moeldoko,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Pria asal Papua ini mengatakan, KSP Moeldoko selama ini telah mengaku kepada publik sebagai ketua umum Partai Demokrat. Padahal yang bersangkutan terpilih dari hasil KLB abal-abal atau illegal. Lalu berani mengaku sebagai ketua umum Demokrat.

"Yang patut dipertanyakan dia itu dipilih siapa karena sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diakui hanya satu Demokrat yaitu di bawah kepemimpinan AHY,” jelasnya.

Baca Juga: Hadapi Virus Varian Baru, Masyarakat Harus Tetap Vaksin

Baca Juga: Viral Video Santri Tutup Telinga saat Ada Musik Tuai Dukungan

Menurut pria yang akrab dipanggil Wandik ini, kalau Moeldoko selalu mengaku dipilih sebagai ketum dari Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang merupakan KLB illegal, yang secara otomatis jabatan ketum Moeldoko sebagai ketum Demokrat juga illegal.

“Coba tunjukkan siapa saja peserta KLB Deli Serdang itu siapa saja. Pemilik suara apa bukan. Sesuai fakta yang hadir di KLB tersebut tak satupun pemilik suara untuk KLB. Jelas sekali Demokrat versi Moeldoko hanya abal-abal. Dan saya yakin majelis hakim PTUN akan menolak gugatannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya hari ini, Kamis 16 September 2021, Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan saat ini memasuki bagian pembuktian. (C-Adv)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga