SIM A dan C Indonesia Resmi Berlaku di ASEAN Juni 2025, Ini Daftarnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 23 April 2025
0 dilihat
SIM A dan C Indonesia Resmi Berlaku di ASEAN Juni 2025, Ini Daftarnya
SIM A dan C Indonesia berlaku di ASEAN mulai Juni 2025 mendatang. Foto: Repro Infopublik.

" Kabar gembira datang untuk para pemilik SIM A dan C di Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara (ASEAN) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang untuk para pemilik SIM A dan C di Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Mulai bulan Juni 2025, SIM Indonesia akan resmi diakui dan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan. Kebijakan ini merupakan hasil pembaruan sistem administrasi oleh Korlantas Polri dan akan mempermudah mobilitas masyarakat lintas negara.

Mulai pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia jenis A dan C akan mulai berlaku di delapan negara ASEAN. Hal ini menjadi tonggak penting dalam integrasi sistem perizinan pengemudi di kawasan Asia Tenggara.

Dengan kebijakan ini, pengemudi Indonesia tidak lagi perlu melakukan pengurusan SIM tambahan saat berkendara di luar negeri, khususnya di wilayah ASEAN.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui proses harmonisasi administrasi antara negara-negara anggota ASEAN.

“SIM Indonesia akan mulai berlaku di delapan negara ASEAN pada bulan Juni 2025. Ini merupakan bentuk kerja sama regional dalam bidang transportasi darat,” ujar Yusri Yunus, seperti dikutip dari Mediahubpolri, Rabu (23/4/2025).

Delapan negara ASEAN yang akan mengakui dan menerima penggunaan SIM A dan B Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjangan SIM Mati Pasca Lebaran

1. Thailand

2. Laos

3. Filipina

4. Vietnam

5. Brunei Darussalam

6. Myanmar

7. Malaysia

8. Singapura (dengan ketentuan khusus)

Brigjen Pol Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama yang mendukung pengakuan ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.

“Saat ini, SIM telah terintegrasi dengan NIK. Artinya, data pengemudi di SIM sama dengan data pada KTP, NPWP, dan BPJS,” katanya.

Selain integrasi data, desain fisik SIM juga mengalami perubahan. SIM A dan SIM C kini diberikan logo kendaraan masing-masing untuk memudahkan pengenalan jenis SIM oleh petugas di luar negeri.

“SIM C sekarang memiliki logo motor, sedangkan SIM A memiliki logo mobil. Ini akan membantu identifikasi secara visual oleh otoritas lalu lintas negara lain,” lanjut Yusri Yunus.

Namun, meskipun berlaku di ASEAN, terdapat beberapa perbedaan aturan di masing-masing negara. Misalnya di Singapura, penggunaan SIM Indonesia dibatasi hanya selama 12 bulan. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengemudi diharuskan untuk membuat SIM lokal agar dapat tetap mengemudi secara legal di negara tersebut.

Sementara itu, di Malaysia, aturan yang berlaku sedikit lebih ketat. Sejak tahun 2018, pemerintah Malaysia menetapkan bahwa pengemudi asing harus memiliki dua jenis dokumen, yakni SIM Internasional dan SIM dari negara asal yang masih berlaku. Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.

“Setiap negara memang memiliki regulasi lalu lintas yang berbeda. Meskipun ada pengakuan secara regional, tetap ada batasan waktu dan syarat administratif yang harus diikuti,” terang Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan.

Langkah Korlantas Polri dalam membenahi administrasi SIM ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan berbagai dokumen resmi nasional.

Penggunaan NIK sebagai nomor tunggal identifikasi dinilai mempercepat proses integrasi antar dokumen dan sistem yang berbeda, termasuk dalam bidang perpajakan, layanan sosial, serta administrasi kependudukan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Indonesia yang bekerja, belajar, atau sekadar berkunjung ke negara-negara ASEAN dapat merasakan kemudahan saat harus mengemudi di luar negeri. Pengakuan ini juga memperkecil risiko hukum akibat penggunaan dokumen yang tidak sah saat berada di luar wilayah Indonesia.

Penerapan SIM Indonesia di kawasan ASEAN ini diharapkan menjadi awal dari perluasan kerja sama yang lebih luas di masa mendatang. Melalui kolaborasi ini, masing-masing negara dapat membangun sistem transportasi yang lebih terpadu, efisien, dan saling terintegrasi.

Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Simak Perbedaan SIM C dengan SIM C1 Beserta Syaratnya

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Korlantas Polri juga menyiapkan berbagai sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan digital.

Tujuannya adalah agar seluruh pemilik SIM di Indonesia memahami batasan serta prosedur yang harus diikuti saat mengemudi di negara ASEAN.

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui negara mana saja yang mengakui SIM kita, dan apa saja ketentuan khususnya. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum karena ketidaktahuan,” tutup Brigjen Pol Yusri Yunus.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dan akan berlaku terus menerus sesuai perjanjian antarnegara ASEAN.

Namun, Korlantas tetap menyarankan agar masyarakat selalu mengecek peraturan terbaru sebelum bepergian ke luar negeri, guna memastikan keabsahan dokumen serta memahami ketentuan yang berlaku di masing-masing negara tujuan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga