JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang untuk para pemilik SIM A dan C di Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Mulai bulan Juni 2025, SIM Indonesia akan resmi diakui dan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan. Kebijakan ini merupakan hasil pembaruan sistem administrasi oleh Korlantas Polri dan akan mempermudah mobilitas masyarakat lintas negara.

Mulai pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia jenis A dan C akan mulai berlaku di delapan negara ASEAN. Hal ini menjadi tonggak penting dalam integrasi sistem perizinan pengemudi di kawasan Asia Tenggara.

Dengan kebijakan ini, pengemudi Indonesia tidak lagi perlu melakukan pengurusan SIM tambahan saat berkendara di luar negeri, khususnya di wilayah ASEAN.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui proses harmonisasi administrasi antara negara-negara anggota ASEAN.