Uang Pembangunan Pesantren Diduga Digelapkan Pemborong
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 28 Mei 2022
0 dilihat
Pelaku terduga penipuan dan penggelapan uang pembangunan pesantren ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Sibolga
" Kepolisian dari Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara menangkap pemborong atau kontaktor berinisial JL, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara menangkap pemborong atau kontaktor berinisial JL, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, yaitu tidak mengerjakan pembangunan pesantren yang telah dijanjikannya sesuai dengan kesepakatan bersama korbannya yaitu Ranto Maridup Matondang.
Pelaku yang diketahui berusia 39 tahun yang bermukim di Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara ini harus ditahan oleh polisi atas ulahnya itu.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, membenarkan adanya penangkapan terhadap JL karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Pelaku ditangkap atas adanya laporan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ucap AKP R Sormin, Sabtu (28/5/2022).
Motif dari kejadian itu, pelaku menerima uang untuk mengerjakan atau membangun pesantren atau pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Insan Cendekia Tahfidz Qur'an Yatim Piatu Duafa di Kecamatan Hutabalang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Acara LGBT di Makassar Ilegal, Polrestabes Akan Tindak Tegas
"Akan tetapi, setelah uang diserahkan, pelaku tidak kunjung mengerjakan pembangunan itu. Sehingga korban bernama Ranto Maridup Matondang membuat laporan pengaduan dan akhirnya pelaku bisa kami amankan Senin 23 Mei 2022 kemarin," ungkapnya.
Diakui AKP R Sormin, korban mengenal pelaku melalui Edison Situmeang. Bahkan uang yang diberikan itu mengalir kepada Edison sebesar Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih.
"Pelaku menerima uang dari korban sebesar Rp 20 juta, lalu dia menyerahkan Rp 5 juta kepada Edison. Akan tetapi, meski penyerahan uang itu sudah berjalan berbulan bulan, pembangunan tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang dimiliki, pelaku akhirnya kami amankan," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kwitansi perjanjian yang ditandatangani oleh pelaku dan korban serta sejumlah saksi.
"Pelaku kami persangkakan melanggar tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," terangnya.
Baca Juga: Kejari Wakatobi Terima Rp 600 Juta Lebih dari Tangan Koruptor Jalan Sepeda
Pelaku mengakui telah menerima uang itu. Akan tetapi, uang untuk proyek pembangunan pesantren itu telah habis.
"Jadi, uang itu sudah habis untuk kebutuhan sehari hari, makanya sampai saat ini saya belum bisa mengembalikan uang itu. Saya minta maaf," terangnya. (C)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin