SK Bupati Buton Utara Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kades Digugat di PTUN
Aris, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Kantor Hukum Amal Jarya, S.H dan Partner. Foto: Ist.
" Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara memasuki babak baru "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara memasuki babak baru.
Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 290 Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Masa Jabatan 2022-2028, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SK tersebut digugat karena telah mengangkat dan melantik Kades Bubu Barat atas nama Partono. Padahal dari awal sejak selesai pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkades pertengahan Juni lalu saudara Firman selaku calon kepala desa (Kades) nomor urut 2 telah mengajukan keberatan akibat kecurangan yang dilakukan Ketua Panitia Pikades Bubu Barat.
Namun demikian, mulai dari panitia desa, kecamatan sampai di kabupaten tidak ada tanggapan dan penyelesaian serius dari mereka. Sehingga Firman menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Gugatan Firman telah terdaftar di PTUN sepekan yang lalu dengan nomor perkara 72/G/2022/PTUN.KDI
Kabar mengenai perkembangan baru atas gugatan saudara Firman tersebut diperoleh melalui kuasa hukumnya Amal Jarya, SH dan partner.
Kantor Hukum Amal Jarya yang beranggotakan Amal Jarya, S.H sendiri, La Rida Sidi, SH dan Hipman Syah, SH itulah yang akan mengawal sekaligus memperjuangkan hak-hak Firman di hadapan para hakim PTUN Kendari untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterbitkan e-Court Mahkamah Agung dan telah dilihat dan diterima oleh kuasa hukum Firman dijelaskan bahwa, jadwal sidang perdana akan digelar pada Rabu 21 September 2022 pukul 10.00 Wita di PTUN Kendari.
Baca Juga: Dikbud dan Komisi III DPRD Bombana Angkat Bicara Soal Kondisi SDN 38 Lauru
Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan persiapan yang hanya dihadiri penggugat. Dalam pemeriksaan itu, Firman melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan seluruh kondisi ril yang terjadi di lapangan disertai bukti tentang dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pada saat penyelenggaraan Pilkades
Menanggapi sidang gugatan calon Kades tersebut, Asisten 1 Sekretariat Daerah Buton Utara, Mansur menunggu surat panggilan untuk menghadiri sidang di PTUN.
"Nanti ada suratnya kan, nanti ada suratnya, itu dasarnya, dihadiri itu, tunggu saja surat," kata Mansur, dihubungi melalui telepon, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, Calon Kades Bubu Barat nomor urut dua, Firman, bulatkan tekad menggugat di PTUN. Hal itu dilakukan Firman karena merasa ada ketidakadilan dengan keputusan pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara yang telah menolak gugatannya.
Pada Rabu (27/7/2022) lalu, Firman telah memasukkan surat permohonan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih periode masa jabatan 2022-2028. SK itu nantinya akan menjadi bahan Firman untuk menggugat di PTUN.
Firman mengatakan, langkahnya menggugat di PTUN untuk mencari keadilan. Dia merasa dirugikan dengan keputusan panitia Pilkades kabupaten yang telah menolak gugatannya atas surat suara yang memiliki tiga coblosan tersebut.
"Dengan cara ini supaya kita tahu bahwa keadilan itu ada. Dari hasil keputusan PTUN, kita akan tahu mana yang benar dan mana yang tidak," ujar Firman beberapa waktu lalu.
Sebelumnya panitia Pilkades kabupaten bersama panitia Pilkades Kecamatan dan panitia Pilkades desa telah melakukan rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Pada rapat yang digelar di aula Sekretariat Daerah Buton Utara itu juga dihadiri oleh dua orang calon Kades Bubu Barat dan para saksi masing-masing calon Kades.
Mohammad Amaluddin Mokhram selaku ketua panitia Pilkades kabupaten mengatakan, kesimpulan rapat itu berupa berita acara. Di rapat itu, kata dia, hanya sekedar mendengar dan mengkonfirmasi poin-poin yang diadukan oleh pelapor dalam hal ini calon kepala desa.
"Kemudian kita kroscek, langsung meminta klarifikasi atau jawaban atau tanggapan dari yang dilapor," tambah Amaluddin.
Langkah selanjutnya usai rapat penyelesaian sengketa itu, pihaknya akan melakukan kajian setelah mendapat bahan-bahan dari rapat itu.
Selanjutnya, pada 18 Juli 2022 lalu, pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara telah mengeluarkan SK hasil penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat.
Namun SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang proses dan tahapan Pilkades.
Pasalnya, gugatan calon Kades nomor urut 2 atas nama Firman, setelah dilakukan kajian oleh panitia kabupaten, dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. Padahal dalam pengajuan gugatan itu pihak penggugat mengacu pada Perbup.
Dalam SK panitia hasil penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat tertanggal 18 Juli yang ditandatangani ketua panitia Pilkades kabupaten itu dijelaskan, dasar penolakan terhadap gugatan Firman karena tidak memenuhi unsur formal dan materiil.
Sementara dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 97 ayat 1 dijelaskan, apabila telah memenuhi unsur baik formal dan materil, maka panitia wajib melaksanakan musyawarah atau penyelesaian sengketa tahapan/perselisihan hasil pemilihan kepala desa dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.
Pertanyaanny, kenapa dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat dengan menghadirkan para saksi dan calon kepala desa pada 7 Juli 2022 lalu, kalau aduan Firman itu tidak memenuhi syarat formal dan materil.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan Pilkades serentak pada 19 Juni 2022 lalu.
Dari 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buton Utara yang melaksanakan Pilkades serentak itu, terdapat salah seorang calon Kades yang menggugat hasil Pilkades, yakni calon Kades Bubu Barat di Kecamatan Kambowa, yakni Firman.
Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat dua orang calon Kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman calon Kades nomor urut 2.
Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman mendapat 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.
Baca Juga: PT SIS dan Bank Artha Graha Internasional Bagi Sembako Gratis
Sesuai Perbup Buton Utara, jika masing-masing calon Kades mendapat suara yang sama, maka calon Kades terpilih ditentukan berdasarkan TPS yang memiliki wajib pilih terbanyak.
Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada Pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, kata dia, terdapat coblosan sebanyak tiga kali pada surat suara.
Satu coblosan di dalam kotak foto calon Kades nomor urut 1 dan 2 coblosan lainnya terdapat di luar kotak foto calon nomor urut 1, tepatnya bagian atas kotak foto.
Hal itu terungkap pada saat perhitungan suara hasil Pilkades di Desa Bubu Barat itu, namun surat suara yang memiliki 3 coblosan itu dianggap sah oleh panitia Pilkades Bubu Barat.
"Itu kartu suara dicoblos 3 kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," ujarnya, Selasa (21/6/2022) lalu.
Sekadar diketahui, Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah melantik 39 kepala desa hasil Pilkades serentak pada Selasa (26/7/2022) lalu. Pelantikan tersebut tertuang dalam SK Bupati Buton Utara Nomor 290 Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Masa Jabatan 2022-2028. (B)
Penulis: Aris
Editor: Kardin