SK PAW Ketua DPRD Muna Masuk di Setwan
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 12 Maret 2022
0 dilihat
Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin dan SK PAW Ketua DPRD Muna. Foto : Ist.
" DPC Partai Hanura telah menyerakan surat keputusan (SK) PAW bernomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 telah diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan) untuk diproses "
MUNA, TELISIK.ID - Pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna, La Saemuna ke La Irwan mulai berproses.
DPC Partai Hanura telah menyerakan surat keputusan (SK) PAW bernomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 telah diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan) untuk diproses.
"SK PAW-nya sudah kami masukan sejak Rabu (9/3/2022)," kata Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin, Sabtu (12/3/2022).
Dia berharap, pihak Setwan dapat meproses cepat surat usulan PAW yang diteken langsung oleh Ketua DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), 31 Januari 2022 itu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Edi Ridwan mengaku, telah menerima usulan PAW ketua DPRD. Langkah yang dilakukan adalah meneruskan ke pimpinan dewan untuk dibahas. Dari pimpinan, dibawa ke badan musyawarah (Banmus) untuk diagendakan pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD.
"Kita mulai proses suratnya," kata Edi
Baca Juga: Spanduk Jokowi Terpajang di Kupang, Masyarakat Minta 1 Periode Lagi
La Saemuna diusulkan di PAW dari jabatan ketua DPRD oleh DPP Hanura dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang terganggu. Saemuna tidak di PAW secara permanen, melainkan hanya bertukar posisi dengan Irwan, Ketua Komis III.
Saemuna mengaku keberatan dengan PAW itu. Pasalnya, bicara alasan sakit, itu tidak benar. Buktinya, selama ini, ia selalu aktif menjalankan tugas di dewan. Terkait surat usulan PAW telah masuk di Setwan, ia tidak mempersoalkan.
"Kita lihat saja nanti," kata Saemuna.
Mantan Ketua DPC Hanura itu, akan memastikan keabsahan surat PAW yang diteken OSO itu. Karenanya, ia akan bertandang langsung ke DPP.
Baca Juga: Ketua DPRD Butur Resmi Berganti, Tinggal Tunggu SK Gubernur dan Pelantikan
"Saya akan cek kebenaranya di DPP. Toh, kalau benar SK itu diteken pak ketua umum, saya akan legowo," tukasnya.
Untuk pergantian pimpinan dewan, prosesnya panjang. Diawali dengan persetujuan minimal dua pimpinan dewan. Kemudian, untuk paripurna pemberhentian dan pengangkatan, sesuai tata tertib (Tatib), membutuhkan persetujuan 3/4 anggota DPRD atau 21 orang dari total 30 anggota DPRD. Kurang dari itu, dinyatakan tidak kuorum. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin