Status Guru Honorer dengan SE Mendikdasmen 7/2026 Berubah, DPR Percaya Otomatis Terangkat PPPK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2026
0 dilihat
SE Mendikdasmen 7/2026 memunculkan harapan baru setelah DPR mendorong guru honorer diangkat menjadi PPPK. Foto: Repro Pemkab Padang Pariaman
" Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan harapan baru bagi guru honorer "

JAKARTA, TELISIK.ID - Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan harapan baru bagi guru honorer setelah DPR RI mendorong skema afirmasi agar pengangkatan PPPK dapat dipercepat.
Polemik mengenai nasib guru honorer kembali menjadi perhatian setelah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Surat edaran tersebut diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut kemudian memunculkan berbagai usulan dari sejumlah kalangan terkait langkah penyelesaian status guru honorer di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjadi salah satu pihak yang menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut. Dia mengusulkan agar penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemerintah pusat.
Menurut Khozin, langkah tersebut diperlukan agar daerah tetap memiliki ruang untuk merekrut guru honorer yang nantinya dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, baik penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Khozin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari JPNN, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Nasib Status Guru Honorer 2026 Dirumahkan Tahun Depan, Begini Penjelasan Resmi MenPAN-RB
Dia menjelaskan bahwa kemampuan daerah dalam menyelesaikan persoalan guru honorer berbeda-beda. Karena itu, pendekatan yang digunakan juga perlu disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 26 daerah yang masuk kategori kapasitas fiskal kuat. Jumlah itu terdiri atas 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota.
Sementara itu, daerah dengan kapasitas fiskal sedang tercatat sebanyak 27 daerah yang meliputi 12 provinsi, empat kabupaten, dan 12 kota.
Adapun daerah dengan kapasitas fiskal lemah jumlahnya jauh lebih besar, yakni mencapai 493 daerah. Rinciannya terdiri atas 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
Khozin mengatakan daerah dengan kapasitas fiskal kuat maupun sedang dapat mengambil opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara bertahap, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu ataupun paruh waktu di daerah,” katanya.
Namun, bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, pemerintah pusat dinilai perlu hadir melalui kebijakan afirmasi agar proses penyelesaian status guru honorer tetap berjalan.
Menurut dia, langkah afirmasi dari pemerintah pusat menjadi pilihan moderat yang dapat mendorong solusi bersama atas persoalan tenaga honorer di sektor pendidikan.
Khozin juga menyoroti masih besarnya kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, kebutuhan guru secara nasional saat ini masih mencapai sekitar 480 ribu orang.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan penting agar penyelesaian guru honorer tidak hanya berfokus pada status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Baca Juga: Guru Honorer 2026 Dirumahkan Tahun Depan, Begini Penjelasan Edaran Terbaru Mendikdasmen
Selain itu, dia menegaskan bahwa penataan guru honorer perlu dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen aparatur sipil negara secara menyeluruh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.
Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 kini menjadi perhatian banyak guru honorer di berbagai daerah. Sejumlah pihak berharap aturan tersebut dapat menjadi jalan awal bagi percepatan pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK, terutama bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS