Soal PCR Palsu, 23 Mahasiswa Mengaku Dibantu dan Tak Membelinya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Soal PCR Palsu, 23 Mahasiswa Mengaku Dibantu dan Tak Membelinya
23 Mahasiswa yang terjerat kasus PCR palsu. Foto: Ist

" Tersangka, kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan PCR palsu 23 mahasiswa dari Sultra tujuan Jakarta yang tertahan di bandara Halu Oleo Kendari, terus bergulir.

Terbaru, Polres Kendari telah melakukan penahanan terhadap tersangka PCR palsu tersebut berinisial INB, Jumat (27/8/2021).

Beberapa calon mahasiswa pun kini memberikan keterangan bahwa mereka sama sekali tidak merasa membeli hasil tes PCR palsu, karena tidak dimintai uang untuk biaya PCR.

"Saya dan teman-teman terpaksa minta bantuan kepada senior agar bisa berangkat ke Jakarta tanpa melakukan tes PCR di rumah sakit, karena orang tua kami tidak bisa membayar biaya tes PCR," kata Adit salah satu dari 23 mahasiswa, Jumat (27/8/2021).

"Orang tua saya hanya mampu untuk membayar tiket pesawat Lion dan diberikan uang saku untuk biaya transportasi dari kampung ke bandara Kendari dan dari bandara Jakarta ke asrama,” sambungnya.

PPKM yang dilakukan oleh pemerintah setiap minggu ternyata memberikan dampak yang cukup kronis bagi kalangan masyarakat, terkhusus para calon mahasiswa dari daerah dengan keadaan ekonomi kurang mampu yang memiliki cita-cita mengenyam pendidikan formal yang lebih tinggi. 

23 calon mahasiswa yang akan berangkat kuliah ke Jakarta adalah putra putri dari pelosok daerah, yang mengharapkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa KIP kuliah) dari pemerintah.

Namun, terdapat kendala utama dari sistem regulasi yang diterapkan oleh pemerintah, dimana mengharuskan tes PCR dengan penetapan tarif harga senilai Rp 525.000, sebagai syarat utama penerbangan. 

Baca Juga: Usai Ditangkap, Ustaz Yahya Waloni Dilarikan ke RS karena Lemas

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus PCR Palsu

Selain itu, Fatma Wati salah satu dari 23 mahasiswa lainnya lagi mengaku, secara kronologis bahwa PCR tersebut terpaksa digunakan oleh Saudara INB untuk menolong.

Fatma mengatakan, pada Jumat (20/8/2021), saudara INB telah memberikan pertolongan karena jadwal yang mendesak.

"Saudara INB menolong kami yang saat itu kepepet waktu karena jadwal penerbangan sangat mendesak, sementara kami yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa di bandara Haluoleo tidak memberikan layanan PCR. Saudara INB dengan terpaksa menggunakan PCR palsu tersebut untuk membantu penerbangan kami agar tiket kami tidak hangus," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Kendari menetapkan satu tersangka dalam kasus surat PCR palsu yang digunakan 23 mahasiswa.

"Tersangka, kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga