Soal Tata Ulang Birokrasi, Jangan Intervensi Pj Bupati Muna Barat
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 07 Juni 2022
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma, Uking Djassa dan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Muhamad Fajar Fariki. Foto: Ist.
" Bahri menata ulang birokasi mendapat dukungan dari pimpinan DPRD setempat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rencana Pj Bupati Muna Barat, Bahri menata ulang birokasi mendapat dukungan dari pimpinan DPRD setempat.
Wakil Ketua II DPRD Muna Barat, Agung Darma menerangkan penataan birokrasi yang akan dilakukan Pj bupati tidak harus dipolemikkan. Karena Pj bupati hanya melaksanakan perintah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap kesalahan pada mutasi jilid II dan II yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
"Menjadi salah, ketika pak Pj tidak melakukan itu (penataan birokrasi)," kata Agung Darman, Selasa (7/6/2022).
Politisi Demokrat itu tidak ingin ada intervensi terhadap langkah yang dilakukan oleh Pj bupati. Karena, bila Pj tidak mengambil langkah-langkah terhadap rekomendasi KASN itu, otomatis akan menghambat proses jalannya pemerintahan. Kemudian, pejabat yang belum mendapatkan petikan SK mutasi akan menjadi rugi, karena berdampak pada gaji dan tunjangan.
Begitu pula, ketika rekomendasi tidak dijalankan, maka assessment untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong tidak bisa dilakukan.
"Jadi jangan ada intervensi. Kami yakin, pak Pj paham aturan. Saya sebagai pimpinan dewan mendukung langkah yang dilakukan Pj sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti LHP BPK, Dewan Kolaka Utara Akan Bentuk Pansus
Agung menerangkan, ketika Pj bupati telah mengembalikan pejabat yang di, non job, lalu melakukan mutasi sah-sah saja. Toh, itu menjadi hak prerogatif bupati.
"Birokrasi sebaiknya bekerja saja. Toh, kalau nantinya di mutasi, berarti karena SDMnya kurang," ungkapnya.
Terkait, mulai banyaknya pihak yang mempolemikkan penataan birokrasi, menurutnya hal yang wajar. Namun, tidak semua birokasi yang resah.
"Mungkin hanya isu yang sengaja disebarkan oknum-oknum yang merasa terganggu. Karena, kenyataannya hari ini, birokrasi santai saja," terangnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Muna Barat, Uking Djassa menerangkan rencana penataan birokrasi menjadi bola liar dikarenakan salah ditafsirkan. Pengembalian pejabat yang dinonjob dan mutasi dicampur adukan. Padahal sesungguhnya, Pj bupati hanya akan menjalankan rekomendasi KASN mengembalikan pejabat yang di non job.
Setelah itu, Pj bupati tentunya akan meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mengisi pejabat pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk.
Baca Juga: Pengurus Ansor Jawa Timur Dirombak, Presiden LSN Jadi Bendahara
"Kalau toh akan dilakukan mutasi, itu tergantung pak Pj bupati dan harus mendapat izin dari Mendagri. Tetapi, yang selama ini saya amati dari pernyataannya, penataan birokrasi akan dilakukan step by step," terang Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu.
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menerangkan Pj bupati berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi KASN. Dimana, rekomendasi bernilai regulasi yang subtansinya sesuatu mengikat dan memaksa, bukannya interpretatif.
"Rekomendasi KASN ini adalah political action. Jadi bila ada yang merasa gelisah secara psikologis dengan pernyataan pak Pj bupati terkait penataan birokrasi saya pikir wajar. Namun, jangan dinarasikan sesuatu yang membuat gaduh. Karena, justru yang membuat gaduh itu adalah orang-orang yang merasa terganggu kepentingannya," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar