Polda Sulawesi Tenggara Gulung Dua Bandar Narkoba Jaringan Kolaka

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Polda Sulawesi Tenggara Gulung Dua Bandar Narkoba Jaringan Kolaka
Dua bandar narkoba, berinisial HS (35) dan JF (32) ditangkap beserta barang bukti 11 sachet sabu dengan berat 413,8 gram. Foto: Ist.

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggulung jaringan perdagangan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggulung jaringan perdagangan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/9/2023), dua pelaku berinisial HS (35) dan JF (32) ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Cendrawasih. Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara segera merespons laporan tersebut dan meluncur ke lokasi untuk melakukan penggeledahan, yang kemudian berujung pada penangkapan kedua tersangka.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, bukti-bukti kuat berhasil ditemukan. Sebanyak 11 sachet sabu dengan berat mencapai 413,8 gram berhasil disita, bersama dengan barang bukti lainnya seperti sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp 24 juta.

Menurut Dir Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan sabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Mereka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup.

"Operasi ini adalah bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara," ungkap AKBP Debby Asri Nugroho dalam konferens pers, Selasa (26/09/2023).

Baca Juga: Dukung Kapolda Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Jermal Deli Serdang

Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh unit satuan narkoba dalam memberantas dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yaitu dengan mengadakan program pre-emptive (pembinaan), program preventif (pencegahan), dan program represif (penindakan).

Baca Juga: HMI Sumatera Utara Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba GS, Dirnarkoba Angkat Bicara

Sebagai informasi tambahan, melansir News.Detik.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, dia menyatakan, komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga dilakukan pada internal Polri.

"Selama ini kami mengedepankan langkah-langkah mitigasi guna mencegah agar personel Polri tidak terlibat penyalahgunaan narkoba." kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dalam upaya menjaga integritas Polri, puluhan personel yang terbukti terlibat dalam narkoba telah dipecat dari Korps Bhayangkara. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga