Soroti Perusahaan Tambang, HIPPMA-KOLSEL Unjuk Rasa di DPRD Kolaka

Muh. Sabil, telisik indonesia
Kamis, 01 April 2021
0 dilihat
Soroti Perusahaan Tambang, HIPPMA-KOLSEL Unjuk Rasa di DPRD Kolaka
Aksi unjuk rasa HIPPMA-KOLSEL depan gedung DPRD Kabupaten Kolaka. Foto: Muh. Sabil/Telisik

" Kami meminta keadilan kepada anggota DPRD Kolaka, cabut surat izin PT Akar Mas dan usir mereka dari jazirah wilayah Kolaka karena melanggar nilai-nilai hukum. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam himpunan pemuda pelajar mahasiswa (HIPPMA) Kolaka Selatan (Kolsel), berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kolaka, Kamis (1/4/2021).

Unjuk rasa tersebut menuntut DPRD Kolaka untuk mencabut surat izin usaha pertambangan (SIUP) PT Akar Mas Internasional (AMI), agar tidak beroperasi lagi di wilayah Kabupaten Kolaka.

Hal itu disebabkan karena PT AMI Kolaka diduga belum mendapatkan izin dari Badan Penggunaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Sulawesi Tenggara dalam proses pengangkutan Ore Nikel. Selain itu, PT AMI juga dianggap tidak memenuhi izin-izin yang menyangkut proses pertambangan sesuai peraturan yang ada.

"Kami meminta keadilan kepada anggota DPRD Kolaka, cabut surat izin PT Akar Mas dan usir mereka dari jazirah wilayah Kolaka karena melanggar nilai-nilai hukum," kata Ketua Umum HIPPMA-KOLSEL, Apri Dirja Saputra.

Akibat operasi pertambangan PT AMI itu, dinilai telah merugikan masyarakat secara umum, salah satu dampak kerugian tersebut adalah kerusakan fasilitas jalan umum di Desa Wawotombu tempat jetty PT AMI dibangun.

Baca juga: Pasca Teror, Pintu Masuk Polres Baubau Dijaga Personel Bersenjata Lengkap

Dimana, jalan umum itu merupakan jalan penghubung antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka, sehingga hal tersebut dikeluhkan masyarakat karena asap debu kotoran, dan sering menimbulkan kecelakaan.

Saat unjuk rasa berlangsung, belum ada satu pun perwakilan dari DPRD Kabupaten Kolaka yang menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan atau keterangan terkait yang menjadi tuntutan aksi.

Sebelumnya, DPRD Kolaka telah mengeluarkan surat perihal rekomendasi agar PT AMI terlebih dahulu melengkapi izin proses pengangkutan Ore Nikel yang menggunakan jalan umum dan legalitas izin Terminal Khusus (Tersus), sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

Selain itu, pihak DPRD juga meminta pihak syahbandar Pomalaa agar tidak melakukan pelayanan kegiatan kepelabuhan dan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), sebelum PT AMI memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi, hal itu tidak diindahkan oleh PT AMI yang masih terus melakukan proses pertambangan, meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kolaka. (B)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga