Soroti RUU Minol, Muballigh Sultra: Khamar Haram dan Induk Kejahatan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 20 November 2020
0 dilihat
Soroti RUU Minol, Muballigh Sultra: Khamar Haram dan Induk Kejahatan
Mubalig Sultra, Muhammad Yasin. Foto: Ist.

" Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diajukan DPR menuai kontroversi. Ternyata tidak semua pihak menyetujui pelarangan minuman beralkohol tersebut.

Bukan hanya para elit politik yang berkepentingan di gedung parlemen saja, namun RUU Minol tersebut juga mendapat sorotan dari tokoh masyarakat dan agama, salah satunya dari Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin.

Menurut Muhammad Yasin, minuman keras alias khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas al-Quran maupun al-Hadis yang menunjukkan keharamannya.

"Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya," katanya, Jumat (20/11/2020).

Apalagi, kata dia, Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamr bagi manusia, yaitu menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti shalat.

Sebagian Allah SWT berfirman dalam surah al-Maidah ayat 91 yang artinya, "Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti?"

Khamr haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan. Dalih sebagian orang yang menghalalkan khamr jika sedikit jumlahnya dan tidak memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi saw, bahwa setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad).

Baca juga: Begini Proses Khitbah yang Syari Menuju Pernikahan

Bukan sekadar mengkonsumsi atau meminum khamr. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan:

Dari hadist riwayat at-Tirmidzi, Rasulullah Saw telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan. Mulai dari pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya hingga orang yang minta dibelikan.

Berdasarkan hadis ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak.

Selain itu, Muhammad Yasin juga menyebutkan, khamar atau minuman keras (miras) ini tidak hanya merusak pribadi tapi juga merusak masyarakat.

Dimana, kata dia, Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat.

Namun, di sini (pengharaman khamr) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat.

Bahkan, Muhammad Yasin melanjutkan, Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan dan sebagainya yang mengisyaratkan munculnya kerusakan yang besar dan membahayakan badan.

Begitulah fakta dari kemudaratan yang ditimbulkan oleh miras bagi manusia. Miras tidak cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orang lain.

Baca juga: Larangan Makmum Mendahului Imam Ketika Salat

"Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh khamr atau miras menjadi hilang kesadaran. Akibatnya, ia bisa bermusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, termasuk membunuh dan memperkosa," jelasnya.

Olehnya itu, Muhammad Yasin menegaskan, pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan syariah Islam yang memberikan perlindungan pada akal.

Miras jelas menimbulkan kekacauan pada akal manusia. Miras bahkan mendorong berbagai tindak kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT.

Bukan merupakan ciri orang beriman bila kemudian mencari-cari dalih untuk menghalalkan khamr. Misal, mereka berdalih, jika dilarang, khamr akan mematikan perekonomian sebagian orang dan juga merugikan negara.

"Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr," imbuhnya.

Maka dari itu, sudah saatnya kaum Muslim mengambil sikap tegas. Hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan, termasuk saat penyusunan undang-undang.

"Itulah sikap sejati seorang Mukmin. Bukan mempertimbangkan untung-rugi materi. Juga bukan dengan menyerahkan pada suara rakyat atau para wakilnya untuk menentukan halal-haramnya minuman keras," tegasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga