Begini Proses Khitbah yang Syari Menuju Pernikahan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 20 November 2020
0 dilihat
Begini Proses Khitbah yang Syari Menuju Pernikahan
Penggagas Indonesia Tanpa Pacaran, La Ode Munafar. Foto: Ist.

" Jangan gombal-gombalan dulu. Intinya walau sudah khitbah interaksinya tetap seperti wanita asing, tidak membawa konsekuensi halal. "

KENDARI, TELISIK.ID - Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi ummatnya. Dengan menikah, seolah agama seorang muslim dan muslimah telah sempurna.

Hanya saja, untuk menuju ibadah menikah ini punya panduan tersendiri, bukan malah diberikan kebebasan untuk menempuh jalan pernikahan.

Sayangnya, sebagain orang melakukan aktivitas maksiat seperti pacaran untuk menuju pernikahan itu. Padahal, agama Islam sendiri punya aturan dan panduan bagaimana seorang muslim ketika ingin menikah, salah satunya dengan melakukan khitbah.

Lantas, bagaimana khitbah tersebut? Berikut penjelasan Penggagas Indonesia Tanpa Pacaran, La Ode Munafar.

Menurut La Ode Munafar, khitbah sama dengan melamar atau meminang. Para ulama menyebutnya permintaan nikah atau janji mau menikahi.

"Khitbah itu berupa janji dari pihak lelaki pada wanita. Ngomongnya bagaimana? Terserah deh yang penting ada ucapan bermakna janji. Bisa to the poin saja. Misalnya maukah engkau jadi istriku, maukah engkau menjadi ibu dari anak-anakku atau sejenisnyalah. Maka jika seperti itu berarti itu sudah bagian dari janji," katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Hanya saja, kata dia, saat khitbah tentukan rentang waktu nikah. Pihak wanita tanyakan kapan mau menikahi, jika lelaki belum menentukan waktu.

Baca juga: Larangan Makmum Mendahului Imam Ketika Salat

Jadi yang perlu diperhatikan adalah jangan digantung. Jika misalnya lelaki menentukan tiga bulan lagi menikahi, maka waktu tiga bulan itu sudah termasuk janji. Lelaki jangan main-main dengan janji karena muslim baik itu tidak ingkar janji. Allah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 1 yang artinya adalah, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu".

Atau qaidah fiqih menyebutkan bahwa kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.

Namun, pria asal Muna ini melanjutkan, jika lelaki tidak ada kabar setelah tiga bulan khitbah, berarti akadnya batal dengan sendirinya. Wanita berhak menerima lelaki lain yang mau melamar.

Tapi kalau ingin lanjutkan khitbah dengan lelaki yang sama, maka itu boleh saja, namun lelaki harus datang lagi menyampaikan mau menikahi wanita tersebut dengan buat jadwal baru.

"Nah, yang perlu ditekankan bahwa jika sudah khitbah bukan berarti aktifitasnya seperti pasangan setengah menikah. Apa yang jadi haram pada lawan jenis, seolah jadi halal. Jangan sampai melakukan khalwat, boncengan berdua kemana-mana. Ingat walau besok kamu nikah dia belum halal bagimu. Sabar aja dulu deh," imbuhnya.

Olehnya itu, ia menambahkan, dalam khitbah tetap dijaga interaksi dan komunukasi. Jika membuka komunikasi, pembicaraan yang sesuai kebutuhan saja. Dan yang lebih baiknya, ada orang yang dituakan menjadi perantara mereka yang ingin menikah.

"Jangan gombal-gombalan dulu. Intinya walau sudah khitbah interaksinya tetap seperti wanita asing, tidak membawa konsekuensi halal," jelasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga