JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Salah satu mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, sosok muda yang memiliki rekam jejak mengagumkan.
Profil Enika Maya Oktavia
Mengutip dari Tempo, Sabtu (4/1/2024), Enika Maya Oktavia adalah lulusan MAN Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia pernah menjabat sebagai Bendahara II OSIS periode 2019-2020. Pada 2021, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Enika memiliki berbagai pengalaman organisasi dan profesional, meskipun usianya masih muda. Saat SMA, ia menjadi mentor LCC 4 Pilar pada 2020-2021. Selanjutnya, pada jenjang perguruan tinggi, ia terpilih sebagai Staf Kepaniteraan di Pengadilan Negeri Sleman pada Juli-Agustus 2023.
