Polres Sumba Timur dan Barat Tangkap Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 03 Januari 2022
0 dilihat
Polres Sumba Timur dan Barat Tangkap Pelaku Curanmor Antar Kabupaten
Pelaku Curanmor saat diamankan Buser (Foto Ist)

" Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat menangkap pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) jaringan antar kabupaten, Minggu (2/1/2022) "

SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Tim gabungan Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat menangkap pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) jaringan antar kabupaten, Minggu (2/1/2022).

Adalah YNM (36), warga Desa Tarimbang, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur yang diringkus para Buser itu.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Pelli, Desa Matawai Pyawu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupatan Sumba Barat Daya.

“Adapun dasar penyelidikan terhadap pelaku adalah Laporan Polisi nomor : LP/13/XIII/2020/NTT/RESST/SEKTA tanggal 29 Agustus 2020,” ujarnya, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Seorang Warga di Kupang Dianiaya Teman Minum Bareng

Pelaku YNM merupakan target operasi karena telah beberapa kali terlibat kasus yang sama dan merupakan residivis Curanmor sebanyak dua kali. Pelaku juga merupakan jaringan Curanmor antar kabupaten.

“Kelompok mereka inilah yang selama ini meresahkan warga di Sumba Timur. Selain spesialis Curanmor, mereka juga terlibat pencurian Handphone dan tak segan melakukan tindakan kekerasan kepada para korbannya,” tambahnya.

Baca juga: Dua Siswi SMP di Kupang Dianiaya Ibu Temannya, Ini Kronologisnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Versa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Timur untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Salfredus.

“Dari tersangka akan kami gali lagi keterangan untuk mengungkap jaringan kelompok mereka, selain itu masih ada beberapa barang bukti kendaraan bermotor yang masih berada ditangan kelompok ini,” tandasnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga