Status PNS dan PPPK 2026 Disamaratakan di KTP-el, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 Mei 2026
0 dilihat
Status PNS dan PPPK 2026 Disamaratakan di KTP-el, Begini Penjelasannya
Pemerintah mulai menyeragamkan status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi ASN pada dokumen KTP-el terbaru. Foto: Repro Pemkab Kutai Kartanegara

" Perubahan data pekerjaan pada KTP-el mulai diterapkan pemerintah setelah status PNS dan PPPK diseragamkan menjadi ASN dalam administrasi kependudukan terbaru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan data pekerjaan pada KTP-el mulai diterapkan pemerintah setelah status PNS dan PPPK diseragamkan menjadi ASN dalam administrasi kependudukan terbaru.

Pemerintah mulai menerapkan penyesuaian data pekerjaan pada kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el dengan menyeragamkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Aturan itu juga mencakup penyesuaian data pekerjaan pada kartu keluarga atau KK.

Penerapan kebijakan tersebut mulai dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: Status Guru Honorer dengan SE Mendikdasmen 7/2026 Berubah, DPR Percaya Otomatis Terangkat PPPK

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan perubahan status pekerjaan tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK, tetapi juga PPPK paruh waktu.

Meski demikian, perubahan data pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara otomatis terhadap seluruh dokumen kependudukan yang telah terbit sebelumnya. Pembaruan status dilakukan ketika masyarakat mengajukan permohonan layanan administrasi kependudukan.

Menurut Darwin, masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi seperti pembaruan KTP-el maupun kartu keluarga nantinya akan menyesuaikan data pekerjaan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

“Untuk di Kota Pangkalpinang, perubahan status pekerjaan PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu menjadi ASN di KTP-el maupun KK dilakukan ketika ada permohonan dari masyarakat,” kata Darwin, seperti dikutip dari Babel Tribunnews, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan klasifikasi pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Selain itu, penyesuaian nomenklatur dilakukan agar sejalan dengan sistem kepegawaian yang berlaku saat ini.

Baca Juga: 78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK 2026, Kemendikdasmen Ambil Alih?

Penyeragaman status pekerjaan pada dokumen kependudukan juga dinilai dapat mempermudah proses birokrasi administrasi. Dalam aturan terbaru, seluruh pegawai pemerintah berada dalam satu payung Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pekerjaan agar mengajukan pembaruan dokumen melalui layanan administrasi kependudukan yang telah disediakan pemerintah daerah.

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan maupun melalui mekanisme pelayanan administrasi yang tersedia di masing-masing wilayah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga