Sulawesi Tenggara Dinilai Darurat HAM dan Krisis Lingkungan
Rasmin Jaya, telisik indonesia
Rabu, 08 Maret 2023
0 dilihat
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, menilai Sulawesi Tenggara darurat HAMdan krisis lingkungan hidup. Foto: Ist.
" Sulawesi Tenggara dinilai sedang berada pada fase darurat perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup "
KENDARI, TELISIK.ID - Sulawesi Tenggara dinilai sedang berada pada fase darurat perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.
Melihat kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil Sulawesi Tenggara untuk pembela HAM dan lingkungan menggelar workshop terkait ruang sipil bagi pegiat HAM dan lingkungan yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan jurnalis yang fokus pada isu demokrasi, HAM dan penegakan hukum.
Beberapa organisasi tersebut di antaranya, Serikat Tani Konawe Selatan, Puspaham, LBH Kendari, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara, Suluh Indonesia, Sagori, Yakkin, Solidaritas Perempuan Kendari, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kendari, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari serts Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari.
Baca Juga: Calon Anggota KPU Sulawesi Tenggara Masuk Tahap Tes Psikologi
Menurut mereka, isu HAM dan lingkungan hidup merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas kerukunan, kesejahteraan bermasyarakat dan bernegara.
"Tentunya kita saksikan betapa meningkatnya kriminalisasi, intimidasi dan ragam kekerasan lainnya baik fisik, verbal, dan digital yang menimpa aktivis, jurnalis, mahasiswa, petani, nelayan buruh dan masyarakat adat, perempuan dan anak," kata Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, Rabu (8/3/2023) di Kendari.
Menurut Andi Rahman, mengingat situasi saat ini yang diperparah dengan fakta bahwa pelaku utama yang membuat Sulawesi Tenggara darurat HAM dan lingkungan adalah negara dengan kebijakannya yang dinilai menyeleweng dari kepentingan rakyat itu sendiri.
Kemudian, pihaknya melihat elit ekonomi politik dianggap gagal memegang amanat konstitusi Indonesia untuk melindungi dan mengayomi warga negara dari berbagai ancaman kekerasan.
"Kami memandang bahwa saat ini ada upaya penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia maupun di Sulawesi Tenggara secara khusus. Sayangnya kemelut ini terjadi secara terstruktur dan sistematis oleh legislatif dan eksekutif pemerintah melalui regulasi," ungkapnya.
Sementara Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tenggara, Ardianto mengatakan, kasus tersebut dapat disaksikan melalui beberapa aturan di antaranya, terbitnya KUHP, Undang-Undang Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: La ode Aris, Penulis Asal Buton Go Internasional
Selain itu ada pula kecenderungan untuk menggunakan aparat hukum dalam mengontrol kritik terhadap pemerintah, dimulai dari model penanganan aksi yang dinilai kerap melakukan tindakan represif.
"Dengan itu kami berharap agar segera ada langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan lingkungan dan HAM yang ada di Sulawesi Tenggara," ungkapnya
Terakhir, perlunya ada komitmen untuk melawan segala bentuk praktik langsung dan tidak langsung pengrusakan, sehingga perlu ada upaya perlindungan pengembangan HAM dan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: Rasmin Jaya
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS