Sulkarnain Kadir Ngaku Tak jadi Wali Kota Kendari Lagi saat Alfamidi Minta Izin Pendirian Gudang

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Sulkarnain Kadir Ngaku Tak jadi Wali Kota Kendari Lagi saat Alfamidi Minta Izin Pendirian Gudang
Cornelius Padang dan Tajwid saat menjadi saksi di persidangan Sulkarnain Kadir. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Terdakwa kasus suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir hadir dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (13/10/2023), di Pengadilan Tipikor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Terdakwa kasus suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir hadir dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (13/10/2023), di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari Cornelius Padang, Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Tajwid.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi yang membahas terkait keterlibatan Sulkarnain Kadir dalam proses pembuatan RAB Kampung Warna-Warni dan perizinan pendirian gudang PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret

Cornelius Padang yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kota Kendari menyebut, pihaknya tidak tahu-menahu adanya dana bantuan MUI berupa CSR untuk peruntukkan pembangunan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari senilai Rp 700 juta.

“CSR tidak masuk ke kas daerah. Kalaupun ada CSR misal berbentuk uang, masuknya ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” jelasnya.

Cornelius Padang juga mengungkapkan, dirinya selama masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari, tidak pernah mengizinkan retail modern masuk ke Kota Kendari.

Ia juga menambahkan, saat pihak MUI meminta izin pendirian gudang di Kota Kendari pada Januari 2023, Sulkarnain Kadir sudah tidak menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Baca Juga: Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa. "Kembali saya tegaskan yang mulia, saat Alfamidi meminta perizinan pendirian gudang, saya sudah tidak menjabat sebagai wali kota," tuturnya pada saat persidangan.

Sementara itu, Tajwid yang saat itu sebagai pihak yang mengirimkan RAB di Hotel Plaza Inn mengaku, dirinya tidak tahu-menahu apakah Sulkarnain Kadir yang memerintahkan Ridwansyah Taridala yang kemudian memerintahkan kepadanya untuk mengirimkan RAB tersebut. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga