Polisi Temukan Lahan Ganja 1 Hektare di Lereng Gunung Semeru Malang
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Polres Malangbeber ungkap kasus peredaran narkotika di Malang khususnya ganja dan sabu yang berujung ditemukannya lahan ganja 1 hektare di Gunung Semeru. Foto: Ist.
" Lahan ganja seluas 1 hektare ditemukan Satreskrim Polres Malang di lereng Gunung Semeru. Pengungkapan tersebut bermula dari hasil tangkapan para pengedar narkotika jenis ganja "
SURABAYA, TELISIK.ID - Lahan ganja seluas 1 hektare ditemukan Satreskrim Polres Malang di lereng Gunung Semeru. Pengungkapan tersebut bermula dari hasil tangkapan para pengedar narkotika jenis ganja.
"Lahan ganja didapat setelah adanya penangkapa pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit Malang. Dua orang itu antara lain inisialnya MLD (44) warga Dampit dan KSN (45) warga Poncokusumo Malang," ujar KBO Narkoba Polres Malang, Iptu Supardi, Selasa (6/9/2022).
Supardi mengatakan, keberadaan lahan 1 hektare tersebut didapat setelah memeriksa dua tersangka tersebut.
"Salah satu tersangka mengaku kalau menanam ganja seluas satu hektare di lereng Semeru. Atas pengakuan tersebut, lalu dilakukan pengecekan dan benar adanya disana dijumpai ada bekas-bekas tanaman ganja," jelasnya.
Supardi memastikan, ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.
Baca Juga: Diduga Menangkan Perusahaan Cacat Administrasi, Pokja UKPBJ Buton Dituding Curang
baca Juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli Sejumlah Jemaat
Sedangkan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.
"Ini menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022, berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka," tuturnya.
Sedangkan dalam penangkapan keduanya, lanjut Ferli, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman ganja dalam kresek berwarna putih dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
Untuk pasal yang dijeratkan untuk para tersangka, Ferli membeberkan kalau penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin