Tahanan Kasus Cabul Lakukan Percobaan Bunuh Diri Diduga Akibat Frustasi

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 12 September 2023
0 dilihat
Tahanan Kasus Cabul Lakukan Percobaan Bunuh Diri Diduga Akibat Frustasi
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi jelaskan kronologi tahanan yang hendak bunuh diri. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Diduga frustrasi, MY (36), tahanan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polsek Abuki, Kabupaten Konawr melakukan percobaan bunuh diri dengan memotong tangan dan leher, pada Minggu (10/9/2023) lalu "

KONAWE, TELISIK.ID - Diduga frustrasi, MY (36), tahanan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polsek Abuki, Kabupaten Konawr melakukan percobaan bunuh diri dengan memotong tangan dan leher, pada Minggu (10/9/2023) lalu.

Kapolsek Abuki, Iptu Yusran saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan saat kejadian tersebut, tahanan langsung mendapatkan pertolongan dari personel Polsek Abuki yang sedang piket dengan melarikan korban ke Rumah Sakit Konawe untuk dilakukan tindakan medis.

Terpisah, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, percobaan bunuh diri dilakukan tahanan tersebut setelah gagal bertemu dengan istrinya.

Baca Juga: Polres Konawe Bantah Dugaan Pungli Salah Satu Personel

"Korban diduga frustrasi karena permintaan untuk ketemu istrinya tidak dipenuhi pihak keluarga," jelas Kapolres Konawe saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, korban melakukan percobaan bunuh diri menggunakan pecahan piring yang diambil di sekitar sel tahanan dengan memotong urat nadi di tangan dan memotong lehernya menggunakan pecahan piring itu.

"Korban saat ini sudah berada di RS Konawe dan telah dilakukan tindakan operasi. Kondisinya sudah mulai membaik," jelas Kapolres.

Terkait insiden tersebut lanjut Kapolres, tim Provos Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa semua personel Polsek Abuki.

Baca Juga: Pemkab Konawe dan Buton Jalin Kerja Sama dalam Pengendalian Inflasi

"Provos sudah bekerja untuk membuat terang kasus itu. Apakah ada unsur kelalaian dari personel atau seperti apa masalahnya," terang Kapolres.

Kapolres menuturkan jika dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran disiplin atau ada unsur kelalaian dari personel, akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, korban MY ditangkap dan ditahan oleh personel Polsek Abuki pada 31 Agustus 2023 lalu. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga