Tahun Ini DPRD Sultra Gagas 7 Raperda

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Selasa, 12 April 2022
0 dilihat
Tahun Ini DPRD Sultra Gagas 7 Raperda
7 Raperda sedang menjadi pembahasan DPRD Sultra, selanjutnya akan menjadi Perda jika disetujui. Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik

" "

KENDARI, TELISIK.ID - Tahun ini DPRD Sultra bakal kembali merancang setidaknya 7 Raperda yang rencananya bakal diterapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra, Bustam mengatakan, tahun ini setidaknya ada 7 dari 9 poin yang diusulkan untuk penetapan Raperda.

"Yah, setelah diperiksa dan didiskusikan bersama, setidaknya ada 2 yang tidak disetujui dari beberapa poin yang diusulkan. Pastinya poin tersebut, sudah dinilai dan diuji bahwa belum layak untuk diterapkan sebagai Perda," ungkapnya kepada Telisik.id, Selasa (12/4/2022).

Anggota Komisi I DPRD Sultra tersebut mengungkapkan, dari 7 poin yang disetujui akan Diperdakan kata dia, semuanya belum tentu akan disepakati menjadi Perda.

Baca Juga: 40 Hari Lagi Berkuasa, Gubernur Sultra Perlu Umumkan Pj Bupati Mubar, Buteng dan Busel

Baca Juga: Soal Seleksi Sekda Sultra, Gubernur: Tidak Ada Lagi Bicara Daratan dan Kepulauan

"Tidak semudah itu langsung ditetapkan jadi Perda, harus melewati beberapa proses pembahasan dengan berbagai pihak atau stakeholder yang berkaitan langsung dengan Raperda yang akan dibuat. Seperti beberapa tahun terakhir, tidak semua Reperda yang dirancang, itu menjadi Perda," jelasnya.

Lanjut politisi partai Gerindra itu menjelaskan, 7 Raperda tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Di mana masih dalam penelitian akademik yang dilakukan oleh para akademisi dari beberapa perguruan tinggi.

"Sekarang lagi sementara tahapan untuk menjalin MoU dengan pihak universitas, yaitu UHO dan Unsultra, untuk selanjutnya melakukan penelitian terkait Raperda yang kami usung. Mungkin sekitar bulan Mei atau Juni, akan masuk tahap pembahasan naskah akademik yang akan didiskusikan bersama," jelasnya. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga