Tahunan jadi Honorer Belasan Nakes di Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM

Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 14 September 2025
0 dilihat
Tahunan jadi Honorer Belasan Nakes di Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM
Belasan Nakes Rumah Sakit Djafar Harun yang tidak lolos PPPK paruh waktu mengadu ke Komisi I DPRD Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Mereka tidak terdata pada tahap pertama dikarenakan mereka baru mengabdi sebagai honorer di rumah sakit terhitung mulai tanggal (TMT) tahun 2022 "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sahi, tenaga kesehatan (Nakes) yang hampir empat tahun mendedikasikan hidupnya sebagai perawat di kamar bersalin Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, Kolaka Utara harus menerima kenyataan pahit usai dirinya dinyatakan tak lolos PPPK paruh waktu.

Kegagalan Sahi dan 15 orang rekannya untuk menyandang status PPPK paruh waktu, disebabkan mereka tidak terdata dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik saat proses pendataan atau seleksi tahap pertama maupun seleksi tahap kedua.

Kata Sahi, mereka tidak terdata pada tahap pertama dikarenakan mereka baru mengabdi sebagai honorer di rumah sakit terhitung mulai tanggal (TMT) tahun 2022.

Selanjutnya, tahun 2024 mereka memilih untuk mengikuti seleksi CPNS, sehingga secara otomatis tidak bisa lagi mengikuti pendataan tahap kedua sebagai syarat PPPK paruh waktu.

"Waktu itu, kami tidak tau kalau akan ada pendapatan tahap kedua. Setelah balik tes baru kami dapat informasi dan aturannya bagi yang ikut seleksi CPNS tidak dapat mengikuti seleksi tahap dua," terangnya, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga: BKPSDM Kolaka Utara Siap Anulir Kelulusan PPPK Paruh Waktu jika Terbukti Tak Pernah Honor

Kendati demikian, belasan Nakes ini masih menyimpan sejumput asa mereka dapat ikut terdaftar dan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.

Untuk itu, Sahi bersama 15 honorer lainnya mencoba mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPRD Kolaka Utara.

Harapannya, para dewan terhormat, Plt Kepala BKPSDM Kolaka Utara, serta Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Djafar Harun dapat berbelas kasih dan memberi ruang melalui BKN agar mereka tetap bisa terakomodir.

"Kami sangat berharap ada jalan bagi kami untuk terdata sebagai PPPK paruh waktu, karena kami juga telah lama mengabdi sebagai honorer," harapnya.

Menanggapi kasus belasan Nakes yang tidak tercover PPPK paruh waktu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan mengungkapkan, jikalau penyebab mereka tidak lulus karena belum terdata dalam data base BKN.

"Kemudian kesempatan kedua melalui seleksi tahap dua, mereka juga tidak ikut karena memilih ikut tes CPNS," ujarnya.

Konsekuensinya lanjut Mawardi, mereka yang ikut tes CPNS pada tahun yang sama yakni 2024 tidak bisa lagi mengikuti seleksi tahap dua untuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 2263 PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara Lulus Verifikasi, Berikut Gaji Bulanan Diterima

"Itu kebijakan pusat, sebab tidak boleh melakukan dua kali tes pada tahun yang sama untuk NIK yang sama," bebernya.

Meski demikian, Mawardi berjanji akan  berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Semoga saja ada sedikit kebijakan sehingga Kemenpan melalui BKN dapat mengakomodir, mengingat masa honor 16 nakes ini memenuhi syarat untuk tahap dua yaitu dua sampai tiga tahun," pungkasnya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga