Baru 19 ASN Kantongi Izin Bupati Buat Nyalon Kades
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan proses pendaftaran Balon Kades. Foto: Sunaryo/Telisik
" Khusus ASN nyalon Kades, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya rekomendasi izin dari Bupati, LM Rusman Emba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) "
MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna akan berakhir pada Rabu, 14 September. Saat ini, sudah ada ratusan Balon Kades yang mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di 124 desa.
Balon yang mendaftar terdiri dari mantan Kades, masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus ASN nyalon Kades, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya rekomendasi izin dari Bupati, LM Rusman Emba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rusman Emba mengaku, tidak akan menghalangi bawahannya yang ingin maju bertarung di Pilkades. Hanya saja, syarat-syarat administrasi harus dipenuhi.
"Silahkan ajukan permohonan. Nanti akan di verifikasi," kata Rusman, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Honor PPKD Belum Dibayar, Kadis PMD Muna Sebut Dalam Proses Pencairan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, ASN yang ingin mencalonkan diri tidak serta merta akan mendapatkan rekomendasi dari bupati. Pasalnya, akan ditelusuri lebih dulu rekam jejaknya. Jangan sampai, ada ASN yang memiliki temuan.
Hingga saat ini, sudah ada kurang lebih 32 ASN yang mengajukan permohonan izin. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dengan Inspektorat yang bebas temuan baru sekitar 19 orang.
Baca Juga: Dikbud dan Komisi III DPRD Bombana Angkat Bicara Soal Kondisi SDN 38 Lauru
"Baru 19 ASN yang telah mendapatkan rekomendasi, sisanya sementara dalam verifikasi. Terkait permohonannya diterima atau ditolak, nanti akan diumumkan oleh BKPSDM," terangnya.
Sementara itu, Ketua PPKD Mabhodo, Kecamatan Kontunaga, La Ode Nazirun mengaku, telah menerima pendaftaran Balon yang berlatar belakang ASN. Saat mendaftar, yang bersangkutan belum menyertakan rekomendasi izin bupati pada dokumennya.
"Tetap kita terima. Bila dokumennya belum lengkap, kita akan kembalikan untuk diperbaiki. Jadwal perbaikannya selama dua hari," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin