Tak Bayar THR Tenaga Kerja, Perusahaan Bakal Kena Denda
Aris Mantobua, telisik indonesia
Rabu, 20 April 2022
0 dilihat
Disnakertrans Provinsi Sultra memkuka Posko aduan THR dan memastikan seluruh perusahaan di Sultra bisa bayar THR tenaga kerja. Foto: Aris Mantobua/Telisik
" Disnakertrans Sultra telah membentuk posko layanan aduan THR demi menerima keluhan para tenaga kerja menjelang hari raya Idul Fitri "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan semua perusahaan di Sulawesi Tenggara membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muh Ali Haswandy mengatakan, pihaknya telah membentuk posko layanan aduan THR demi menerima keluhan para tenaga kerja menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar semua hak karyawaan dalam hal ini gaji dan tunjangan hari raya (THR) bisa didapatkan.
Posko aduan THR akan memastikan perusahaan melakukan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah. Pihak perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum memasuki Lebaran.
"Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan denda 5%," terangnya, Rabu (20/4/2022).
La Ode Muh Ali menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawan atau pekerja. Pihaknya juga meminta kepada seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara dapat memenuhi kewajiban/tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Warga Cemas Kasus COVID-19 Kembali Membludak saat Mudik, Ini Himbauan Dinkes Kendari
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Muh. Amir Taslim mengatakan, aduan yang diterima akan ditampung sehingga bisa dilaporkan langsung melalui website yang terhubung dengan pusat.
Setelah pengaduan diverifikasi, maka pihak dari pengawasaan dan ketenagakerjaan akan melakukakan prospek ke lapangan. Pengaduan posko THR ini mulai akan dibuka besok sampai dengan 5 hari setelah Lebaran.
"Ini berlaku untuk tingkat provinsi saja. Tenaga kerja yang ada Kota Kendari, kami arahkan ke Pemda Kota," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Sultra Diduga Pecat Sepihak Wadir RSUD Bahteramas
Sementara itu, Kepala Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Muslimin mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan/verifikasi dari pusat maka pihaknya akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya. Pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5?ri total THR yang harus dibayar," pungkasnya. (A)
Reporter: Aris Mantobua
Editor: Haerani Hambali