Tak hanya Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana juga Bebas Kasus Pemerasan Alfamidi
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Jumat, 10 November 2023
0 dilihat
Syarif Maulana dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim soal kasus Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Eks Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana dinyatakan bebas dan tidak bersalah pada kasus dugaan pemerasan dan penyuapan perizinan Alfamidi "
KENDARI, TELISIK.ID - Eks Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana dinyatakan bebas dan tidak bersalah pada kasus dugaan pemerasan dan penyuapan perizinan Alfamidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (10/11/2023).
“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah," ujar Hakim Ketua, Nursinah.
Sebelumnya, Syarif Maulana dituntut penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 6 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irham.
Baca Juga: Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kasus Suap Alfamidi
"Terdakwa Syarif Maulana dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan," jelasnya tegas.
Tuntutan tersebut disampaikan, karena Syarif Maulana terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan, Syarif Maulana telah melanggar pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun pada persidangan terakhir, pihak Alfamidi banyak mencabut tuntutannya dari Berita Acara Penyidikan (BAP) yang banyak mengungkapkan fakta yang membuat Syarif Maulana bisa bebas.
Salah satunya saat Director Corporate Affairs Alfamidi, Solihin yang menyatakan, tidak adanya unsur pemaksaan saat uang Rp 700 juta diberikan ke Syarif, karena uang tersebut berasal dari Lazismu.
“Tidak merasa terpaksa yang mulia,” jelasnya pada persidangan.
Baca Juga: Andi Arif Lutfia Nursandi Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Perizinan Alfamidi Tapi Sakit Keras
Adapun pernyataan dari saksi, Andi Arif Lutfia Nursandi yang menyatakan, Syarif Maulana memaksa pihak Midi untuk memberikan dana kedua dalam bentuk chat di WhatsApp, tidak bisa dibuktikan sebagai pesan dari Syarif.
“Tidak ada bukti forensik itu berasal dari terdakwa Syarif Maulana,” ujar Hakim Anggota, Parsungkunan.
Sebelumnya, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga dinyatakan bebas oleh hakim setelah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS