KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang akan melakukan penggusuran pedagang di kawasan Lapangan Eks MTQ mendapat penolakan dari massa yang menamakan diri Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ.
Mereka menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada pukul 10:30 Wita, Selasa (16/4/2024).
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara Fraksi PKS, Sudirman mengungkapkan bahwa pengelolaan kawasan Lapangan Eks MTQ adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra. Sehingga ia meminta, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pembenahan.
“Terus terang tidak bisa kita pungkiri MTQ adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan sampai saat ini di DPRD Provinsi Sultra belum pernah disampaikan bahwa kawasan MTQ itu sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Kendari,” ungkapnya di hadapan pedagang.
Saat sesi dialog antara massa aksi dan anggota DPRD Sultra, salah satu pedagang yang hadir, Cakra, meminta agar lapak pedagang di Lapangan Eks MTQ dibuatkan peraturan daerah yang membolehkan aktivitas berdagang.
