Tambang Pasir Ilegal di Buteng Resmi Ditutup

Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 23 Februari 2021
0 dilihat
Tambang Pasir Ilegal di Buteng Resmi Ditutup
Lokasi penambangan pasir ilegal di Buteng. Foto: Mutarfin/Telisik

" Kami sudah terima surat edaran, dan masyarakat pemilik lahan juga sudah mendengar hal itu. "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Penambangan pasir di wilayah Buton Tengah (Buteng), tepatnya di Desa Balobone dan Desa Napa yang dilakukan secara ilegal (tanpa ada izin dari pemda), kini telah resmi ditutup.

Hal tersebut diterangkan dalam surat edaran Bupati Buteng nomor: 545/21/2021 terkait menghentikan aktifitas pertambangan pasir di seluruh wilayah Kabupaten Buteng.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa aktifitas pertambangan pasir di wilayah Kabupaten Buteng tidak memiliki izin dari instasi yang berwenang (ilegal).

Selain itu, aktifitas pertambangan tersebut juga sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perda Buteng nomor 6 tahun 2020 tentang rencana tata ruang dan wilayah Buteng tahun 2020-2024.

Kepala Desa Balobone Sabandia mengatakan, terkait pertambangan tersebut memang sudah berapa kali diadakan pertemuan bersama Sekda Buteng, Bupati Buteng, dan para buruh tambang di dua desa ini, yakni Desa Balobone dan Desa Napa.

Baca juga: 2.600 Personel Polrestabes Surabaya Disuntik Vaksin COVID-19

Dari wilayah tambang pasir ini pada akhirnya, diterbitkan surat edaran resmi terkait penutupan tambang tersebut.

"Kami sudah terima surat edaran, dan masyarakat pemilik lahan juga sudah mendengar hal itu," ungkapnya, Selasa (23/2/2020).

Selain itu, ia menambahkan, atas terbitnya surat edaran Bupati ini, maka dari pihak Pemda Buteng juga menghasilkan solusi, yakni akan mendatangkan pasir dari Kendari yang akan disimpan di tiga titik, yang ada di Buton Tengah.

Nantinya, masyarakarat yang membutuhkan pasir bisa langsung membeli di tempat tersebut dengan ketentuan harga yang sudah diatur.

Sebelumnya, penambangan pasir di Kabupaten Buteng ini telah mengalami polemik, lantaran pemilik tanah melakukan penambangan pasir tanpa ada izin dari Pemda Buteng, yang lokasinya berada di pantai Desa Balobone dan Desa Napa.

Diketahui, penambangan ilegal tersebut sudah dimulai sejak sekitar tahun 2000. (B)

Reporter: Mutarfin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga