BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Penambangan pasir di wilayah Buton Tengah (Buteng), tepatnya di Desa Balobone dan Desa Napa yang dilakukan secara ilegal (tanpa ada izin dari pemda), kini telah resmi ditutup.
Hal tersebut diterangkan dalam surat edaran Bupati Buteng nomor: 545/21/2021 terkait menghentikan aktifitas pertambangan pasir di seluruh wilayah Kabupaten Buteng.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa aktifitas pertambangan pasir di wilayah Kabupaten Buteng tidak memiliki izin dari instasi yang berwenang (ilegal).
Selain itu, aktifitas pertambangan tersebut juga sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perda Buteng nomor 6 tahun 2020 tentang rencana tata ruang dan wilayah Buteng tahun 2020-2024.
Kepala Desa Balobone Sabandia mengatakan, terkait pertambangan tersebut memang sudah berapa kali diadakan pertemuan bersama Sekda Buteng, Bupati Buteng, dan para buruh tambang di dua desa ini, yakni Desa Balobone dan Desa Napa.
