Delapan ASN Lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara Diduga Lakukan Pendekatan ke Parpol

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 08 Mei 2024
0 dilihat
Delapan ASN Lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara Diduga Lakukan Pendekatan ke Parpol
Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio beberkan delapan orang ASN lingkup Pemprov lakukan pendekatan ke Parpol. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Sebanyak delapan orang ASN Pejabat Tinggi Pratama serta staf lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, diduga telah melakukan pendekatan ke beberapa partai politik "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak delapan orang ASN Pejabat Tinggi Pratama serta staf lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, diduga telah melakukan pendekatan ke beberapa partai politik.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Sulawesi Tenggara akan melakukan sidang kode etik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan pendekatan ke partai politik

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengatakan, pendekatan yang dilakukan sejumlah ASN ini bervariasi, salah satunya menghadiri undangan untuk mengikuti pertemuan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Semarak HUT Kota Kendari ke-193, Pemkot Gelar Jalan Sehat

"Itu kan dalam surat ada logo partai, berarti yang bersangkutan diduga melakukan pendekatan terhadap partai itu," ujar Sekda, Rabu (08/5/2024).

Kemudian lanjut Sekda, ada juga yang terbukti menggunakan atribut-atribut partai, semua hal tersebut tidak dilarang namun harus sesuai dengan prosedurnya. Jika ASN akan melakukan pendekatan ke partai politik, maka harus mundur dari ASN atau cuti di luar tanggungan negara.

"Ada satu yang mengajukan pensiun dini, karena yang bersangkutan akan maju dalam kontestasi pemilihan salah satu kepala daerah di Sultra, jadi kita apresiasi hal itu," ucapnya.

Menurut Sekda, kedelapan ASN ini juga telah diberi teguran dan penegasan untuk berhati-hati dalam menggunakan atribut atau pendekatan kepada partai politik.

Asrun juga membeberkan sanksi terberat yang akan diberikan jika terbukti, yakni bisa saja dicopot dari jabatannya.

"Ini ada satu orang, dan hari ini kita akan melakukan sidang kode etik terhadap ASN yang sudah dilakukan klarifikasi oleh Inspektorat, saya ketua sidang kode etiknya. Yang bersangkutan tidak perlu hadir," jelas Sekda.

Baca Juga: Sasaran Operasi Pekat Anoa 2024 Polda Sulawesi Tenggara, Intai Peredaran Gelap Narkoba, Prostitusi hingga Premanisme

Asrun juga menjelaskan, pihak Pemprov telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas ASN dan tidak adanya larangan bagi ASN yang ingin mengikuti Pilkada, namun dengan syarat harus mundur dari ASN.

Sekda membeberkan saat ini sudah ada ASN yang sudah meminta izin dan mengajukan diri untuk pensiun.

"Kalau dia sudah pensiun tidak akan kena sanksi netralitas," pungkasnya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga