Tidak Memenuhi Unsur Korupsi, Kasus Suap Rektor UNJ Dihentikan Polisi

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2020
0 dilihat
Tidak Memenuhi Unsur Korupsi, Kasus Suap Rektor UNJ Dihentikan Polisi
Kombes Pol Yusri Yunus (Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: repro google

" Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi. Hal ini sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK soal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dari hasil penyelidikan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan akhirnya dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI.

"Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi. Hal ini sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Jejak Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun

Kemudian sambung Yusri, pihak Kepolisian akhirnya menghentikan proses lidik laporan tersebut. Saat ini laporan akan dilimpahkan ke pihak APIP Kemendikbud.

"Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkara tersebut ke APIP Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud yang akan melakukan pendalaman," ujarnya.

Tempat sama, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, proses penyelidikan telah dilakukan sejak pihaknya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK, pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV.

"Kita juga melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud. Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi merasa itu bagian sukarela," kata Roma.

Dalam pelimpahan kasus tersebut, dihadiri Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang. Seperti diketahui, KPK bersama Irjen Kemendikbud melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan pemberian THR untuk Idul Fitri tahun 2020. Ada sekitar 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk rektor UNJ Komarudin.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga