JAKARTA, TELISIK.ID - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK soal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dari hasil penyelidikan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan akhirnya dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI.
"Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi. Hal ini sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Jejak Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun
