Tanpa Rekomendasi Camat, SK Pemberhentian Perangkat Desa di Butur Dikeluarkan Tanggal Merah

Aris, telisik indonesia
Senin, 21 Maret 2022
0 dilihat
Tanpa Rekomendasi Camat, SK Pemberhentian Perangkat Desa di Butur Dikeluarkan Tanggal Merah
Perangkat Desa Wamorapa yang telah diberhentikan. Foto: Ist

" Ruslan mengakui, memberhentikan perangkat desa setempat, tanpa adanya rekomendasi Camat Wakorumba Utara "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara (Butur), Ruslan mengakui, memberhentikan perangkat desa setempat, tanpa adanya rekomendasi Camat Wakorumba Utara.

Ruslan mengaku, sudah pernah berkoordinasi dengan Camat Wakorumba Utara untuk melakukan pemberhentian perangkat desa, tetapi menurut Ruslan, Camat Wakorumba Utara tidak memberikan suatu solusi atau aturan yang berkenan dengan peraturan yang ada.

"Kalau Pak camatnya belum pernah mengeluarkan rekomendasi. Sampai pada Surat Keputusan (SK) yang saya keluarkan," kata Pj Kades Wamorapa, Ruslan, Senin (21/3/2022).

Ruslan mengaku, mengeluarkan SK pemberhentian Perangkat Desa Wamorapa itu bukan berdasarkan rekomendasi camat, tetapi berdasarkan Undang-Undang. Dia menambahkan, dirinya memberhentikan perangkat desa itu memperhatikan Undang-Undang, bukan memperhatikan rekomendasi camat.

"Walaupun ada dalam Perda itu merujuk ke rekomendasi camat. Mana yang lebih tinggi, Perda atau Undang-Undang secara hukum?" ujarnya.

Mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dilakulan Ruslan, ia mengaku, melakukan pemberhantian itu karena berdasarkan hasil evaluasinya, dalam hal ini evaluasi kinerja. Ia mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu bukan karena persoalan ego.

"Ngapain kita jadi seorang kepala desa kalau kepala desa itu hanya jadi budaknya aparatnya," ujarnya.

Namun anehnya kata Ruslan, memberhentikan perangkat desa itu berdasarkan dengan peraturan yang ada, sesuai yang ada dalam Undang-Undang tentang Desa.

"Ditindaklanjuti dengan Perda yang ada," timpalnya.

Baca Juga: Genjot Kawasan Industri Baru, Dinas PTSP Konawe Optimis Nilai Investasi 2022 Meningkat

Menurut Ruslan, telah jelas dalam SK pemberhentian perangkat desa yang ia tuangkan dalam SK mereka tentang pelanggaran sehingga mereka memenuhi syarat untuk diberhentikan.

Sementara itu Camat Wakorumba Utara, La Muda tidak mau menanggapi pemberhentian  perangkat desa tanpa adanya rekomendasi dari camat itu, alasannya karena La Muda bertugas sebagai Camat Wakorumba Utara tanggal 11 Januari 2022. Sementara SK pemberhentian Perangkat Desa Wamorapa dikeluarkan 1 Januari 2022.

"Iya kan belum saya, kan 1 Januari dia kasih SK, berarti kan belum saya. Saya kan 11 Januari (mulai bertugas)," ujarnya.

Parahnya, SK pemberhentian perangkat desa wamorapa yang dikeluarkan oleh Pj Kades wamorapa tertanggal 1 Januari 2022 itu adalah tanggal merah, atau tahun baru masehi.

"Nanti tanya sama camat lama," kata Lamuda.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Butur, Muh Hardhy Muslim mengatakan, sudah memerintahkan kepala desa dalam hal ini Pj, bahwa tugas Pj itu bukan untuk mengganti aparat desa.

"Kecuali memang aparat itu tidak bisa bekerjasama, apa boleh buat (harus diganti), tetapi harus prosedural," Kata Hardhy Muslim.

Hardhy menerangkan, dalam pemberhentian perangkat desa, ada keputusan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.

"Jangan sepihaklah begitu," ujarnya.

Kendati demikian, Hardhy menambahkan, jangan semua disalahkan Pj Kades, karena menurut Hardhy, Pj Kades yang memang sudah diingatkan untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa, tetapi Pj Kades itu tetap melakukan pergantian, itu karena ada yang memang tidak bisa bekerja, dalam hal ini perangkat desa.

Baca Juga: Pelantikan dan Penyerahan SK 100 Persen CPNS Mubar Tertunda

"(Pj Kades) Wamorapa kita kasi kesempatan dulu," ujar Jenderal ASN Butur ini.

Diberitakan sebelumnya, Pj Kades Wamorapa, Ruslan melakukan pemberhentian secara masal para perangkat dan lembaga desa setempat.

Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II diberhentikan oleh Ruslan secara sepihak.

Selain memberhentikan para perangkat desa, Ruslan juga memberhentikan para anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Kader-kader Posyandu, Lembaga Adat Desa, LPM dan KPM.

Ruslan juga bahkan memberhentikan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Wamorapa, mulai dari ketua RT I, II, III dan IV. (A)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Baca Juga