Tata Naskah Dinas Muna Barat, Kop Surat DPRD Disamakan OPD, Pemda Ngaku Salah
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 24 Oktober 2023
0 dilihat
Kop surat DPRD disamakan dengan OPD terkait tata naskah dinas Muna Barat. Foto: Kolase
" Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat baru saja menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat baru saja menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Dalam Perbup Tata Naskah Dinas dinilai ada yang rancu, khususnya pada kop surat, DPRD disamakan dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal tersebut sontak membuat Wakil Ketua DPRD, Uking Djassa buka suara.
"Kita juga bingung, aturan dari mana itu, hingga lembaga DPRD disamakan dengan OPD," kata Uking, Selasa (23/10/2023).
Baca Juga: Ini Tiga Opsi Pemda Muna Barat Setelah Warga Tolak Titik TPA Sampah
Memang, unsur pemerintahan, DPRD bersama-sama pemda yang disebut eksekutif dan legislatif. Namun, bukan berarti lembaga DPRD masuk dalam kategori OPD.
"Ini sama saja bentuk pelecehan terhadap lembaga. Pemahaman pemda ini sangat dangkal," sentilnya.
Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu pun meminta penjelasan Pj bupati, Bahri terkait kop surat itu. Jangan-jangan ada aturan tersendiri yang sengaja dibuat oleh Pj bupati, sehingga, lembaga DPRD bisa diatur seperti OPD.
"Bisa jadi Pj bupati, sudah merubah UU MD3 dengan aturannya," ujarnya.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah Muna Barat Lewat TPA
Buntut dari kecerobohan pemda itu, ia mengaku ada dua surat yang tidak ditanda tanganinya.
"Saya tidak tandatangani suratnya, karena memang salah," terangnya
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Muna Barat, Yuliana menerangkan, Perbup Tata Naskah Dinas itu sebagai turunan dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Tata naskah yang disusun itu, memang benar tidak mengatur kelembagaan, seperti DPRD. Karenanya, mereka mengaku salah atas kekeliruaan itu.
"Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Kami akui salah atas kekeliruaan penempatan kop surat DPRD itu," katanya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS