Telah Merusak Jalan, Begini Jawaban DLH Soal Dugaan Tambang Ilegal di Baubau
Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 04 September 2022
0 dilihat
Tumpukan material siap angkut di lokasi penambangan galian C, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari. Foto: Dheny/Telisik.
" Tak ada kompensasi pihak pengelola maupun pemilik lahan yang diberikan kepada masyarakat terhadap aktifitas penambangan itu "
BAUBAU, TELISIK.ID - Aktifitas penambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari terus berpolemik. Selain diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), proses pengangkutan material juga diduga telah merusak fasilitas jalan pemerintah.
Bukan hanya itu, tak ada kompensasi pihak pengelola maupun pemilik lahan yang diberikan kepada masyarakat terhadap aktifitas penambangan itu. Padahal dalam ketentuannya, salah satu syarat permohonan penerbitan IUP adalah persetujuan dari warga terkena dampak.
Di sisi lain, pihak pemohon IUP sejatinya mendapat rekomendasi kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), serta dokumen lingkungan dari pemerintah daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak kerusakan hingga rehabilitasi lingkungan pasca tambang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau, Halfia mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah tak lagi memiliki kewenangan terhadap penerbitan IUP. Seluruhnya telah diambil alih oleh pemerintah pusat dan provinsi.
"Izin penambangan batuan dikeluarkan oleh dinas pertambangan provinsi. Dengan begitu, SPPL dan izin lingkungannya dikeluarkan oleh DPM-PTSP provinsi," katanya, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga: Kemendes PDTT Siapkan Rp 2 M Bangun Kawasan Pertanian Terintegrasi di Mutiara
Ketika ditanya terkait penentuan titik koordinat, dirinya mengarahkan ke instansi terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Jakarta dan Dinas Pertambangan, DPM-PTSP serta DLH Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Jadi untuk penentuan koordinat termasuk WIUP mereka langsung ke kementerian penentuan, termasuk semua kelengkapannya. Karena sekarang begitu aturannya," jelasnya.
Terkait dengan rekomendasi peruntukan ruang, dirinya enggan menjawab mengingat hal itu merupakan kewenangan TKPRD.
Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan mengaku, belum mengetahui apakah aktifitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum. Namun yang pasti, pemilik lahan dan pihak pengelola pernah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan IUP.
"Dan kami (pihak kelurahan) sudah terbitkan rekomendasi itu. Arsipnya masih ada di kantor kelurahan," kata Sahlan ketika ditemui di Kantor Camat Betoambari, Jumat (2/9/2022).
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang dimulainya aktifitas penambangan tersebut. Kendati begitu, pihak kecamatan bersama Kelurahan telah melakukan peninjauan langsung terkait adanya fasilitas daerah yang rusak berupa aspal jalan akibat dilalui truk pengangkut material.
Baca Juga: Dampak BBM, Tarif Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Ikut Naik
"Terhadap bentuk tanggungjawab pihak pengelola maupun pemilik lahan saya tidak tahu. Karena hal itu adalah komunikasi tingkat pimpinan. Yang pasti kami pihak kelurahan sudah melapor ke camat," tambahnya.
Ketika ditanya terkait jenis izin yang dimohonkan pihak pengelola, dirinya mengaku tak tahu. Alasannya, penerbitan izin merupakan kewenangan dinas perizinan. Perlu diketahui, selain IUP, legalitas aktifitas penambangan galian C juga harus mengantongi izin pengangkutan dan penjualan.
"Namun ada proses tersendiri apabila aktifitas itu tak mengantongi izin. Kami kelurahan ini hanya memantau saja. Terkait dengan kewajiban pemilik IUP terhadap masyarakat terkena dampak itu saya juga tidak tahu," ungkapnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin