Unik dan Kreatif, Camat LAUT di NTT Ukur Kinerja Desa Pakai Format

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 01 Februari 2022
0 dilihat
Unik dan Kreatif, Camat LAUT di NTT Ukur Kinerja Desa Pakai Format
Camat LAUT dan para Kepala Desa. Foto: Ist.

" Salah satu upaya untuk mengukur kinerja pemerintah desa, yakni dengan membuat Format Penilaian Kinerja Desa atau FPKD "

MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) rupanya serius dalam menangani berbagai persoalan yang kerap terjadi di desa.

Upaya mendorong peningkatan dan percepatan pelayanan administrasi pemerintah desa jadi pola kreatif yang dipakai Pemerintah Kecamatan LAUT saat ini.

Camat LAUT, Agus Supratman kepada Telisik.id mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mengukur kinerja pemerintah desa, yakni dengan membuat Format Penilaian Kinerja Desa atau disingkat FPKD.

FPKD ini, kata Agus, murni inisiatif pihak Pemerintah Kecamatan LAUT sebagai terobosan baru di awal tahun 2022. Hal tersebut merupakan respon terbaik dari dampak lambannya respon pihak desa di wilayah LAUT dalam menanggapi berbagai permintaan dari pihak kecamatan selama tahun 2021.

"Kebiasaan lambat tanggap pihak desa berdampak pada lambannya pelayanan administrsi kepada masyarakat dan kerap tidak tepat waktu yang berujung pada tidak tercapainya target pada tugas pelayanan yang diberikan," kata Agus, Selasa (1/2/2022) di Dampek.

Untuk itu, lanjutnya, mulai Januari tahun 2022, 11 kepala desa di Kecamatan LAUT dipacu untuk berjibaku dengan target kerja sesuai variabel penilaian pada format dimaksud.

Pada FPKD itu, tambah dia, menu yang menjadi variabel penilian terhadap pihak desa adalah kecepatan dan ketepatan dalam menanggap dan menindaklanjuti surat, instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telepon langsung pihak kecamatan dalam urusan pelayanan administrasi untuk masyarakat desa oleh pihak desa itu sendiri.

"Setiap surat, instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telepon langsung pihak kecamatan diberi nilai berdasarkan tingkatan waktu tanggap terhadap surat, instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telepon langsung dari pihak kecamatan," jelas Agus.

Lebih lanjut mantan wartawan ini menjelaskan, para kepala desa diukur kinerjanya menggunakan beberapa tolok ukur, antara lain merespons dan menindaklanjuti surat masuk, menindaklanjuti instruksi atau penegasan serta perintah lisan yang bersifat urgen dari pihak kecamatan.

Media yang dipakai pihak kecamatan untuk mengirim surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya melalui Whatsapp (WA) Group.

Melalui media yang sama pula, pihak Pemerintah Kecamatan memantau aktivitas para kepala desa dalam menanggapi surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya  dari camat.  

Hasil tanggapan/tindak lanjut para kepala desa diposting di WA group. Variabel  penilaian untuk tanggapan Pemdes dinilai melalui empat kategori. Kategori tanggap dan tindak lanjut hari pertama atas surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya dari camat mendapat nilai 100.

Kemudian tanggap/tindak lanjut hari kedua mendapat nilai 60 dan tanggap/tindak lanjut hari ketiga mendapat nilai 20. Sedangkan desa yang tanggap/tindaklanjut hari keempat dan seterusnya tidak mendapat nilai atau 0.

"Gambaran keterangan rumusnya adalah,  Pembilang adalah Skor akhir Penyebut adalah jumlah surat atau penegasan lalu dikali 100," ujarnya.

Baca Juga: Permudah Berzakat, Pemda Konawe Launcing Muzaki Card

Kemudian rumusnya, skor akhir dibagi jumlah surat kali 100.

Skor akhir masing masing desa dicocokkan dengan angka kriteria tetapan kinerja "SANGAT BAIK, BAIK, SEDANG,  BURUK DAN SANGAT BURUK".

SANGAT BAIK skornya (80-100), BAIK (70-79), SEDANG (50-69), BURUK (30-49) dan SANGAT BURUK (30 ke bawah).

Kemudian sebagai pengingat bagi desa, sambung Agus, rekapan nilai bulanan dari semua desa diumumkan di group WA Kecamatan LAUT setiap akhir bulan, sehingga masing masing desa bisa melihat sendiri hasil kerja yang diperoleh setiap bulan dan pihak desa bisa memasang target sendiri agar sampai jatuh tempo penilaian bisa menempati kolom nilai kinerja yang diinginkan.

"Untuk tahap pertama periode penilaiannya star dari bulan Januari sampai tanggal 10 Agustus tahun 2022, karena camat akan mengumumkan hasil ukur kerja melalui format ini pada upacara 17 Agustus di lapangan upacara sekaligus memberikan sertifikat penghargaan bagi desa yang berprestasi," pungkasnya.

Baca Juga: Masyarakat Kolut Tuntut Pemda dan DAP Terkait ODCB di Desa Majapahit

Sedangkan untuk penilaian kinerja tahun selanjutnya, dihitung mulai dari tanggal 20 Agustus tahun berjalan sampai tanggal 10 Agustus tahun berikutnya setiap tahun.  

Sedangkan bagi desa yang tidak stabil jaringan Telkomsel atau internet,  diwajibkan setiap hari mencari tempat yang ada sinyal jaringan internet untuk mendapat informasi melalui WA group dari pihak kecamatan. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga