Lahan di Serdang Bedagai Dijual ke PT PLN Diduga Pakai Dokumen Palsu, Mahasiswa Minta Polisi Periksa Kabag Protokol

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Lahan di Serdang Bedagai Dijual ke PT PLN Diduga Pakai Dokumen Palsu, Mahasiswa Minta Polisi Periksa Kabag Protokol
Massa meminta agar dugaan pemalsuan surat tanah di Serdang Bedagai segera ditangkap. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa (17/10/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa (17/10/2023) siang.

Adapun tuntutan dari massa, agar kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dan penjualan lahan tanpa proses yang sah.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus, Ilham Saputra mengatakan bahwa lahan seluas 40  x 115 = 4600 meter yang berada di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Dilapor ke Kejaksaan, Ada Nama Mantan Kadis

"Lahan itu adalah milik Tarbiyah Islamiyah dan Lembaga Anak Yatim dan Anak Terlantar (Layar). Jadi, lahan itu disewakan kepada masyarakat dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan anak yatim," ucapnya.

Selain itu, lahan itu rencananya akan dibangun sebagai tempat pengajian anak. Akan tetapi, di tahun 2020 dan Ketua Pimpinan Anak Cabang Tarbiyah Islamiyah (Asrun Nasution) meninggal dunia. Lahan itu malah dikuasai oleh SZ.

"Jadi, lahan itu sekarang sudah dijual kepada PLN Sumatera Utara," katanya.

Temuan yang dimiliki tim, proses pengurusan surat pernyataan penguasaan fisik selesai. Selanjutnya SZ menjualnya kepada PT. PLN (Persero) UPP Jaringan Sumatera Utara 1 ditandatangani Eko Sukmawanto sebesar Rp 1,6 miliar dan membuat surat pelepasan hak atas tanah tersebut kepada Eko Sukmawanto yang merupakan pejabat di perusahaan negara itu.

"Dugaan kami, proses pengalihan penguasaan fisik itu diduga dipalsukan. Sehingga kami meminta agar seluruh oknum yang terlibat untuk segera ditangkap," tambahnya.

Untuk itu, massa juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki Kabag Protokoler Kabupaten Serdang Bedagai yang semasa itu menjabat sebagai Lurah Batang Terap.

"Kami menduga ada terjadi pemalsuan dokumen. Kabag Protokol Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai harus diperiksa dan ditangkap jika terbukti melakukan pemalsuan," tegasnya.

Kemudian, kepolisian juga diminta untuk menangkap dan memeriksa oknum di Badan ertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai yang terlibat.

Baca Juga: 2 Pejabat Dinas Pendidikan Mandailing Natal Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

"Pihak PT PLN juga harus diperiksa. Karena mereka diduga membeli lahan secara ilegal. Kami juga meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk bertindak tegas mengembalikan tanah hak milik anak yatim cabang tarbiyah Serdang Bedagai itu," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, aspirasi dari kelompok masyarakat itu sudah diterima.

"Jadi, aspirasi itu sudah diterima. Pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukumnya. Pihak kepolisian akan menunggu laporan dari kelompok masyarakat itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga