Terbukti Bunuh Buaya Muara, TKA PT OSS Terancam 5 Tahun Penjara

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 26 Agustus 2021
0 dilihat
Terbukti Bunuh Buaya Muara, TKA PT OSS Terancam 5 Tahun Penjara
Buaya muara yang disembelih oleh TKA PT. OSS. Foto: Ist.

" Saat tim BKSDA tiba di lokasi, kata Sukrianto, daging buaya sudah habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sop, bahkan untuk dijadikan bahan bukti saja sudah tidak ada "

KENDARI, TELISIK.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara telah melakukan penyidikan awal terkait beredarnya video beberapa orang TKA PT. OSS yang menyembelih buaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie. Menurutnya, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menurunkan tim ke PT OSS untuk melakukan penyelidikan.

“Kemarin anggota kami melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” jelasnya.

Namun, saat tim BKSDA tiba di lokasi, kata Sukrianto, daging buaya sudah habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sop, bahkan untuk dijadikan bahan bukti saja sudah tidak ada.

“Ada sedikit yang kami temukan tetapi itu harus di-lab dulu untuk membuktikan itu daging buaya atau bukan, bahkan kulitnyapun kami tidak dapat,” jelasnya.

Bedasarkan keterangan dari pihak penerjemah PT. OSS, para TKA tersebut tidak tahu jika buaya muara tersebut merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia.

“Tadi sudah datang penanggung jawab dan penerjemah para TKA yang terlibat dalam pembunuhan hewan yang dilindungi tersebut, sebab mereka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak tahu bahasa Indonesia," tambahnya.

Jika terbukti para TKA ini sengaja melakukan pembunuhan satwa yang dilindungi ini, maka mereka akan disanksi dengan  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Jadi itu jelas pasalnya, yakni pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” jelas Sukrianto

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, menurut Sakrianto, buaya jenis muara  tersebut saat ditemukan dalam kondisi sekarat. Hal itu mungkin karena pengaruh limbah pabrik yang masuk ke rawa sebagai habitat buaya tersebut.

Baca Juga: Virus Corona Terus Bermutasi, Ketua DPR: Jangan Kendorkan Prokes

Baca Juga: BPOM Indonesia Setuju Penggunaan Vaksin Sputnik V Buatan Rusia

"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.

Untuk diketahui, sejumlah tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PT OSS Kabupaten Konawe, memotong buaya untuk disantap. Videonya viral di media sosial, Rabu, 25 Agustus 2021.

Buaya muara sepanjang 3 meter muncul di sekitar jalan hauling yang menghubungkan PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.

Kehadiran satwa yang dilindungi itu sontak mengejutkan para karyawan yang tengah bekerja. Hewan reptil lalu ditangkap dan dipotong oleh sejumlah TKA. (C)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga