Terbukti Gunakan Narkotika, Bapaslon Gugur
Musdar, telisik indonesia
Minggu, 13 September 2020
0 dilihat
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Musdar/Telisik
" Kalau salah satunya tidak memenuhi, misalkan positif gunakan narkoba, maka dinyatakan gugur. "
KENDARI, TELISIK.ID - Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah yang positif mengkonsumsi narkoba akan dinyatakan gugur. Tak hanya narkoba, Bapaslon harus sehat jasmani maupun rohani.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menerangkan, undang-undang telah menentukan syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan serangkaian tes.
"Kalau salah satunya tidak memenuhi, misalkan positif gunakan narkoba, maka dinyatakan gugur," terang La Ode Abdul Natsir, Sabtu (12/9/2020).
Kendati begitu, Abdul Natsir menyebut, bakal calon yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba dapat dilakukan pergantian.
Baca juga: Rajiun Masih Sakit, KPU Hanya Terima Dokumen Kesehatan Rusman Emba-Bahrun Labuta
"Kalaupun ada yang tidak sehat itu masih ada waktu untuk dilakukan pergantian calon dan diberikan kesempatan selama masa pergantian," jelasnya.
Sebelumnya, dokumen hasil pemeriksaan kesehatan 17 dari 18 Bapaslon telah diserahkan ke tujuh KPU daerah sebagai penyelenggara Pilkada di Sultra.
Selanjutnya KPU kabupaten akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing Bapaslon.
"KPU penyelenggara sudah menyampaikan, Minggu (13/9/2020) waktunya bervariasi ada yang siang, malam itu akan diserahkan (hasil pemeriksaan kesehatan) ke pasangan calon," ungkap Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Banne.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali