Dewan Desak Polda Sultra Tetapkan Mr Wang Tersangka KTP Palsu

Kardin, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2020
0 dilihat
Dewan Desak Polda Sultra Tetapkan Mr Wang Tersangka KTP Palsu
Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik. Foto: Kardin/Telisik

" Saya minta Polda Sultra secepatnya menetapkan tersangka. Saya kira siapapun mereka, apakah itu si pembuat atau yang membuat bahkan yang mencetak, jangan sampai sudah ada percetakan KTP palsu di Kendari. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari juga seriusi persoalan dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara China, Mister Wang.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menerangkan, KTP Mr Wang yang bernama Wawan Saputra Razak, sudah jelas tidak terdapat dalam catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui data base biometri perekaman.

Atas pernyataan dari pihak Disdukcapil tersebut kata Rajab Jinik, maka bukti terkait tindakan Mr Wang sudah cukup kuat untuk dijadikan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Ali Mazi: Jangan Hanya Karung Dibahas Berminggu-minggu

"Saya minta Polda Sultra secepatnya menetapkan tersangka. Saya kira siapapun mereka, apakah itu si pembuat atau yang membuat bahkan yang mencetak, jangan sampai sudah ada percetakan KTP palsu di Kendari," paparnya, Senin (11/5/2020).

Kata politisi Partai Golkar itu, kasus Mr Wang merupakan sebuah contoh terkait dugaan pemalsuan identitas. Olehnya itu terangnya, dewan kota mendukung kinerja kepolisian untuk mengungkap kasus kejahatan dokumen negara dalam melindungi identitas warga negara.

Jika kasus tersebut tidak dapat terselesaikan kata Rajab Jinik, persoalan KTP palsu dapat terjadi lagi dan masyarakat luar dengan gampang memalsukan KTP di Kota Kendari.

Baca juga: MUI Provinsi Se-Indonesia Desak Pemerintah Pusat Tolak TKA China

"Kasihan masyarakat dituntut memiliki KTP untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan apa yang menjadi kebutuhannya. Tapi orang lain sengaja memalsukan untuk kepentingan bisnis dan individunya. Ini yang tidak benar dan kepolisian harus memikirkan hal ini," terangnya.

Olehnya itu, pihak kepolisian harus memberikan efek jera melalui jalur hukum agar kejadian yang sama tidak berulang kembali di Sultra.

"Harus ada efek jera sanksi pidana kepada para mafia-mafia pemalsuan dokumen negara yang diberikan Kepolisian," pungkasnya.

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga