BUTON, TELISIK.ID — Terdakwa La Ode Zainudin (LZ) dinyatakan bersalah dalam kasus politik uang (money politics) Pilkada 2024 yang terjadi di Desa Kancinaa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 36 bulan atau tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tullus H. Pardosi, didampingi hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh, memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Juga: Gedung Oputa Yi Koo Bernilai Rp 53 Miliar di Baubau Rusak Sebelum Diresmikan
Dalam putusannya, hakim menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia dengan tujuan memengaruhi pemilih.
