Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Buton 2024 Divonis 3 Tahun Penjara
Febriyani, telisik indonesia
Selasa, 14 Januari 2025
0 dilihat
Sidang vonis kasus politik uang Pilkada 2024 dengan terdakwa LZ di PN Pasarwajo, Buton, Selasa (14/1/2025). Foto: Febriyani/Telisik
" Terdakwa La Ode Zainudin (LZ) dinyatakan bersalah dalam kasus politik uang (money politics) Pilkada 2024 yang terjadi di Desa Kancinaa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara "
BUTON, TELISIK.ID — Terdakwa La Ode Zainudin (LZ) dinyatakan bersalah dalam kasus politik uang (money politics) Pilkada 2024 yang terjadi di Desa Kancinaa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 36 bulan atau tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tullus H. Pardosi, didampingi hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh, memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Juga: Gedung Oputa Yi Koo Bernilai Rp 53 Miliar di Baubau Rusak Sebelum Diresmikan
Dalam putusannya, hakim menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia dengan tujuan memengaruhi pemilih.
Upaya tersebut termasuk agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, memilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Tullus dalam persidangan.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Meski begitu, terdakwa tetap ditahan setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum terdakwa, Syarifudin dan Herdiman, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiko Yudha Wiratama yang didampingi Franca Moniq Sayogi, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Baca Juga: Guru PAUD di Muna Barat Dinonaktifkan dan Sebagian Upah Belum Dibayar
Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, maka putusan dianggap telah diterima,” tegas Tullus.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun (48 bulan) dan denda Rp 200 juta. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS