Polisi Amankan Dua Orang Penjudi Bola Guling dan Barang Bukti

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 19 Oktober 2022
0 dilihat
Polisi Amankan Dua Orang Penjudi Bola Guling dan Barang Bukti
Dua orang penjudi bola guling yang diamankan polisi di Sumba Timur. Foto: Ist.

" Polres Sumba Timur mengamankan dua orang pelaku judi jenis bola guling, Selasa (18/10/2022) "

SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Polres Sumba Timur mengamankan dua orang pelaku judi jenis bola guling, Selasa (18/10/2022). Dua orang yang diamankan yakni Yulius Ngongo (34) dan Jonius Damalero (27), warga Londa, RT 012/RW 025, Desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Kanit SPKT III Polres Sumba Timur, Aipda Suranto menjelaskan, awalnya ia dan beberapa anggota melaksanakan patroli di pesta pernikahan Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Pihaknya kemudian mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan judi bola guling di sekitar kampung Praiwora di belakang kantor Bupati Sumba Timur.

Ia pun langsung meminta anggota untuk melakukan patroli ke sekitar kampung Praiwora. Tiba di lokasi tersebut, anggota langsung menuju ke samping rumah duka.

Sedangkan anggota patroli yang lain menunggu di depan halaman rumah duka.

Baca Juga: Hendak Beli Elpiji, Pria di Kendari Jadi Korban Pembusuran

"Anggota akhirnya melihat seorang pelaku yang tidak dikenali sedang berkemas dan memegang meja bola guling. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa meja bola guling yang diambil dari tangan pelaku," terangnya.

Anggota menanyakan siapa saja teman pelaku dan pelaku menunjuk salah seorang warga yang berada di lokasi tersebut sebagai bandar. Anggota Polres Sumba Timur kemudian mengamankan 2 orang pelaku. Mereka langsung dibawa ke Polres Sumba Timur bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS menyebut kalau polisi sudah mengamankan 2 orang terlapor dan barang bukti yang diduga sebagai alat/benda yang digunakan dalam permainan judi.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit meja permainan bola guling bentuk persegi empat dengan panjang sisi 60 centimeter, warna dasar merah muda dengan corak/gambar angka-angka berupa angka 1-12 pada bidang meja, pada pinggir meja bertuliskan cari sedikit dan gambar wanita.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Rp 145 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Apin BK

Diamankan pula dua buah bola karet diameter 4 centimeter, warna orange. Uang kertas berjumlah Rp 816.000 dengan nominal pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 lembar, Rp 20.000 sebanyak 3 lembar, Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, Rp 5.000 sebanyak 21 lembar, Rp 2.000 sebanyak 17 lembar dan Rp 1.000 sebanyak 7 lembar.

"Kami menginterogasi kedua terlapor dan saksi-saksi (anggota Polri yang melakukan penangkapan)," tandasnya.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyita barang bukti dan mengamankan dua pelaku. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga