Empat Petugas SPBU Muna Katrol Harga BBM Bersubsidi, Diancam Enam Tahun Penjara
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, memperlihatkan barang bukti uang hasil penjualan BBM dan para tersangka, Kamis (9/1/2025). Foto : Sunaryo/Telisik
" Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan empat petugas SPBU 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada 24 Agustus 2024 lalu "
MUNA, TELISIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan empat petugas SPBU 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada 24 Agustus 2024 lalu.
Keempat tersangka, yang terdiri dari dua lelaki dan dua perempuan, masing-masing berinisial BD, SA, MN, dan AD, kini dijerat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Setelah melakukan proses penyidikan yang cukup panjang, keempat tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Kamis (9/1/2025).
Indra menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Beberapa di antaranya berperan sebagai bendahara SPBU, bagian yang mengatur proses penjualan, serta operator bagian nosel pengisian BBM.
Baca Juga: Guru Wali Kelas di Kendari Lecehkan Siswa Kelas 4 SD, Korban Alami Trauma
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena banyak saksi yang harus diperiksa dan dimintai keterangan.
“Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena kami harus memeriksa banyak saksi untuk menemukan fakta-fakta yang ada,” ujar Arsangka.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa penyalahgunaan tersebut terkait dengan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berdasarkan temuan, harga BBM bersubsidi 18,5 liter yang seharusnya dijual dengan harga Rp 185 ribu, dikatrol alias dinaikkan menjadi Rp 199 ribu.
Polres Muna juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.800.000 hasil penjualan BBM bersubsidi yang diselewengkan, 233 jerigen ukuran 20 liter, dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Baca Juga: Dua Perampok Nyelonong ke Mess Wakatobi di Baubau dan Ancam Bunuh Anak Korban
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Keempat tersangka, hari ini (Kamis) kami langsung lakukan penahanan,” terang Arsangka.
Kasus penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi ini terungkap pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika para tersangka kedapatan sedang melakukan pengisian BBM pada jerigen milik para calo di SPBU Labunia. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS