MUNA, TELISIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan empat petugas SPBU 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada 24 Agustus 2024 lalu.

Keempat tersangka, yang terdiri dari dua lelaki dan dua perempuan, masing-masing berinisial BD, SA, MN, dan AD, kini dijerat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

“Setelah melakukan proses penyidikan yang cukup panjang, keempat tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Kamis (9/1/2025).

Indra menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Beberapa di antaranya berperan sebagai bendahara SPBU, bagian yang mengatur proses penjualan, serta operator bagian nosel pengisian BBM.

Baca Juga: Guru Wali Kelas di Kendari Lecehkan Siswa Kelas 4 SD, Korban Alami Trauma