Terhimpit Ekonomi, Tukang Ojek di Baubau Terpaksa Mencuri Pakaian

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Kamis, 24 Desember 2020
0 dilihat
Terhimpit Ekonomi, Tukang Ojek di Baubau Terpaksa Mencuri Pakaian
Suasana jumpa pers Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SIK, bersama jajarannya di Ruang Media Center Humas Polres Baubau. Foto: Ridwan/Telisik

" Berdasarkan pengakuan pelaku sudah sering kali dia lakukan, dan dia mengaku bahwa sengaja melakukanya karena faktor ekonomi. "

BAUBAU, TELISIK.ID - LP alias UC (43) seorang tukang ojek di Kota Baubau harus mencuri pakaian karena terhimpit ekonomi.

Tak tanggung-tanggung total hasil curian yang ditaksir pihak Kepolisian Resor (Polres) Baubau mencapai Rp 10 juta.

"Berdasarkan pengakuan pelaku sudah sering kali dia lakukan, dan dia mengaku bahwa sengaja melakukanya karena faktor ekonomi," ungkap Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SIK saat jumpa pers di ruang Media Center Polres Baubau m, Kamis (24/12/2020).

Pelaku melakukan aksinya pada 14 November lalu dan diringkus pada 22 Desember 2020. Dalam melakukan aksinya, pelaku fokus pada barang yang dilupakan para korban.

Baca juga: Hendak Melawan, Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati

"Modus pelaku dengan melihat korban yang melupakan barangnya. Kronologinya korban ke Pelabuhan Murhum untuk mengantar barang jualannya, setelah itu korban kembali ke toko tempat kerjanya untuk mengambil lagi sisa barang yang akan dikirim. Namun korban melupakan sisa barang jualannya sebanyak 40 lembar yang disimpan dalam kantong kresek warna ungu, di atas jok motornya, namun setelah 10 menit korban kembali melihat motornya dan kaget barang yang ada di atas jok motornya sudah tidak ada," jelas Kapolres Baubau.

Saat ini, ia melanjutkan, yang melapor baru satu korban atas nama Alni (34), namun berdasarkan olah kejadian pelaku sudah sering melakukan aksinya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 14 lembar baju kemeja perempuan, 1 kantong plastik warna ungu berisikan pakaian, 1 kantong plastik warna biru berisikan sepatu, dan 1 kantong plastik warna merah beriskan sandal.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga