Masa Jabatan 127 Kepala Desa di Kolaka Utara Bakal Diperpanjang
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 26 Juni 2024
0 dilihat
Kabid Pemdes DPMD Kolaka Utara, Usman sampaikan masa jabatan ratusan Kades di Kolaka Utara bakal diperpanjang sesuai hasil Revisi UU Desa. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024.
Revisi Undang-Undang Desa ini ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 lalu. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Baca Juga: DPP PKB Belum Tetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara di Pilkada 2024
Terkait revisi UU Desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara telah menerima salinan regulasi itu untuk kemudian ditindaklanjuti.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Usman, perubahan substansial dalam revisi UU Desa ini menyangkut lama masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun maksimal tiga priode menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali terhitung sejak tanggal pelantikan.
Regulasi tersebut berlaku surut, sehingga masa jabatan 127 kepala desa di Kolaka Utara secara otomatis bertambah tiga tahun, baik mereka yang masa jabatannya berakhir tahun 2026 maupun yang berakhir di tahun 2029.
"Berdasarkan juknis dan juga surat Mendagri, para kepala desa tidak lagi dilantik, tinggal SK mereka disesuaikan atau diperpanjang kemudian dilakukan penyerahan (pengukuhan) SK baru secara serentak," terangnya, Rabu (26/6/2024).
Untuk konteks Kolaka Utara lanjutnya, terdapat dua pengelompokan SK yakni 62 kepala desa masa jabatannya berakhir tahun 2026 dan 65 orang masa jabatan selesai tahun 2029.
"Misal, mereka yang berakhir tahun 2026, jika diperpanjang 3 tahun maka berakhir tahun 2028," urainya.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih jadi Tahapan Penting dan Krusial pada Pilkada 2024
Kata Usman, berdasarkan hasil sosialisasi tujuan revisi Undang-Undang bertujuan untuk memberikan ruang bagi kepala desa menyelesaikan seluruh program visi-misi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang lebih maksimal.
"Revisi UU Desa secara tidak langsung menguntungkan bagi Pemdes, masa jabatan bertambah sehingga waktu capaian visi-misi mereka bisa dimaksimalkan lagi," sebutnya
Tidak hanya itu, ketentuan peralihan dari UU desa ini, lanjut Kabid Pemdes disebutkan bahwa kepala desa yang sudah menjalani periode kedua masih memungkinkan untuk maju pada pemilihan kepala desa berikutnya.
"Bagi mereka yang sudah menjalani periode ketiga maka mereka hanya mendapatkan tambahan masa jabatan saja," tutupnya. (C)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS