Terlibat Prostitusi Online, Dua Gadis di NTT Belum Ditahan

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 02 September 2021
0 dilihat
Terlibat Prostitusi Online, Dua Gadis di NTT Belum Ditahan
Gadis prostitusi online saat diamankan Polwan Polda NTT. Foto: Ist.

" Walau dua pelaku sempat diamankan dan dijadikan tangkapan, namun pada Kamis kedua pelaku dipulangkan. "

KUPANG, TELISIK.ID - Aparat penyidik Subdit V/Syber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa dua orang gadis di Kota Kupang, yang merupakan pelaku prostitusi online.

Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, sejak Rabu (1/9/2021) malam hingga Kamis (2/9/2021).

Walau dua pelaku sempat diamankan dan dijadikan tangkapan, namun pada Kamis (2/9/2021) kedua pelaku dipulangkan.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Johanes Bangun S.Sos SIK, di Mapolda NTT.

Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan. Penyidik sudah memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegasnya.

Baca juga: 10 Fakta Pelecahan Seorang Pegawai KPI, Mengaku Ditelanjangi hingga Minta Tolong ke Jokowi

Sebelumnya, Personel Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan dua orang gadis pelaku prostitusi online di Kota Kupang.

Keduanya berinisial AP (20) dan CB (21). AP diamankan polisi di sebuah tempat kost di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Rabu (1/9/2021).

Sementara CB diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dari tangan AP, diamankan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 8 Plus warna merah dengan IMEI 356114094455614, screenshot percakapan aplikasi MiChat atas nama AP dengan nomor ponsel 8191935xxxx dan satu buah SIM card dengan provider XL nomor 08195821xxxx.

Sementara dari CB, diamankan satu buah handphone, satu buah simcard nomor simpati, dua buah alat kontrasepsi jenis kondom dan uang tunai Rp 585.000.

Penangkapan terhadap AP dilakukan personel Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Saat itu, AP sedang menerima tamu di sebuah kamar kost. Ia sempat melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya. Ia bahkan melawan saat polisi hendak menggiringnya ke Mapolda NTT.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Gadis di NTT Diamankan Polisi

Demikian pula dengan CB. Saat diamankan di sebuah kamar hotel bersama pasangannya, CB melawan petugas dan berdebat dengan Polwan. Namun ia pun pasrah saat polisi menggiringnya ke Mapolda NTT.

Polisi juga mengamankan pasangan yang saat itu membooking AP dan CB. Kedua pria ini kemudian diperiksa intensif penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT.

"Kita melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana asusila/prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos S.IK melalui PS Wadir Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Christian Ratu, SH didampingi AKP Muh Arif Sadikin, SH yang juga Kasubdit V/Syber Dit Reskrimsus Polda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan AP dan CB di tempat terpisah.

“Mereka (AP dan CB) sebagai terduga pelaku prostitusi online,” tandasnya kepada awak media di Mapolda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.

AP dan CB menggunakan aplikasi MiChat dengan memasang status open BO.

“Setelah deal dengan pelanggan maka mereka bertemu di kamar kost atau hotel dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” tambahnya.

Polisi juga mendalami soal berapa lama peran prostitusi online dilakukan AP dan CB. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga